TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memulangkan seluruh santri di pondok pesantren yang diasuh HW, pelaku pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati di Bandung.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan pondok pesantren yang diasuh HW kini ditutup. "Kami telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat, 10 Desember 2021.
Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani juga ditutup karena belum memiliki izin operasional Kemenag.
Ali mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Ia mendukung langkah hukum yang diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.
Setelah memulangkan para santri ke daerah asal masing-masing, Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan pendidikannya. Dalam hal ini, kata Waryono, pihaknya akan bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendis Kemenag.
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap belasan santriwati ini mulai terungkap sejak adanya laporan sekitar Mei 2021 ke Polda Jawa Barat. Laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berkas perkara lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Dari kasus tersebut, HW yang merupakan pemilik pondok pesantren di Bandung melakukan pemerkosaan terhadap 12 orang santriwati. Akibatnya, beberapa santri hamil hingga melahirkan beberapa anak.