HNW Minta Anggota Majelis Masyayikh Libatkan Semua Jenis Pesantren

Jumat, 31 Desember 2021 17:17 WIB

Wakil Ketua MPR RI H. M Hidayat Nur Wahid

INFO NASIONAL - Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritisi penetapan anggota Majelis Masyayikh sesuai UU Pesantren oleh Menteri Agama, setelah proses pemilihan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). Ia menilai hal tersebut belum memenuhi asas representatif yang dapat mewakili 3 jenis pesantren yang diakui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Menurut HNW, represensi yang mewakili tiga jenis pesantren sangat penting, karena pembetukan anggota Majelis Masyayikh merupakan gelaran perdana, dan akan dirujuk serta menjadi pola pembentukan Majelis Masyayikh berikutnya. Karena itu, mestinya Menag menghadirkan “sunnah hasanah” atau tradisi yang baik, benar dan adil. Mampu mengakomodasi secara proporsional representasi dari tiga jenis Pesantren yang diakui oleh Pasal 2 ayat (2) UU Pesantren, yakni pesantren yang mengkaji kitab kuning (Tradisional), Pesantren dengan sistem Muallimin (Modern) dan Pesantren yang memadukan ilmu umum dan agama.

“Komposisi Majlis Masyaikh yang terpilih belum merepresentasikan tiga jenis pesantren yang diakui oleh UU Pesantren. Baru dua jenis yang diwakili, dari tiga jenis yang ada, yaitu Pesantren Salafiyah (yang mengkaji kitab kuning) dan Pesantren yang mengintegrasikan antara pendidikan Agama dengan pendidikan Umum. Sementara yang jenis Muallimin (Modern), yang pesantrennya juga besar dan banyak, malah belum terwakili sama sekali,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan bahwa perundang-undangan memang tidak secara spesifik mengatur harus adanya keterwakilan tersebut. Namun sebagai negara Pancasila yang mempraktikkan demokrasi, asas perwakilan dan musyawarah yang ada dalam sila keempat Pancasila harus dirujuk.

Pasal 29 UU Pesantren menyebutkan Majelis Masyayikh memiliki beberapa tugas, yakni menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum pesantren, memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum pesantren, merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren, dan merumuskan kompetensi serta profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan.

Advertising
Advertising

Juga melakukan penilaian serta evaluasi dan pemenuhan mutu. Serta memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah Santri yang dikeluarkan oleh pesantren. Pasal ini niscaya menjadi pasal yang dirujuk sebagai rincian atas pasal 20 ayat 2 yang membatasi tapi tidak singkron dengan 3 jenis Pesantren yang diakui oleh UU Pesantren.

“Dengan kewenangan dan tugas yang sangat strategis, penting dan mencakup semua jenis Pesantren tersebut, maka sudah sewajarnya bila anggota majelis masyayikh merepresentasikan semua jenis pesantren yang ada dan diakui dalam UU Pesantren,” tutur HNW.

Ia berharap Menteri Agama dan AHWA segera mengoreksi kebijakannya dengan menambahkan jumlah anggota Majelis Masyayikh agar merepresentasikan 3 jenis pesantren yang diakui oleh UU Pesantren. Apalagi, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren menyebutkan bahwa Majelis Masyayikh minimal terdiri dari 9 orang dan maksimal 17 orang. Sekarang baru ditunjuk 9 orang.

“Demi kemaslahatan Pesantren dan tegaknya UU secara adil dan benar, sewajarnya bila Menag dan AHWA melakukan koreksi dan perbaikan, dengan menambahkan anggota Majelis Masyaikh hingga dapat memenuhi asas keadilan dan representasi semua jenis pesantren yang diakui di dalam UU Pesantren. Agar Majelis Masyaikh dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara baik dan benar untuk berkhidmat kepada semua jenis Pesantren, bukan hanya untuk sebagian jenis Pesantren saja, dengan mengesampingkan jenis Pesantren lain yang sama kedudukannya dihadapan hukum yaitu UU Pesantren,” katanya. (*)

Berita terkait

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

7 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

14 hari lalu

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

32 hari lalu

Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

Lulusan Ma'had Aly berpeluang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, khususnya formasi penyuluh agama.

Baca Selengkapnya

Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

41 hari lalu

Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

42 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

45 hari lalu

Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

Penyanyi Once Mekel, berhasil lolos ke DPR RI melalui Dapil DKI Jakarta II mengalahkan caleg petahana seperti Masinton Pasaribu dan Eriko Sotarduga.

Baca Selengkapnya

Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

47 hari lalu

Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

Kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Tebo Jambi ini sempat mandek, hingga viral lagi setelah dibawa ke Hotman Paris.

Baca Selengkapnya

Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

48 hari lalu

Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Unggul Perolehan Suara di DPR dan DPRD Jakarta, PKS: Alhamdulillah

52 hari lalu

Unggul Perolehan Suara di DPR dan DPRD Jakarta, PKS: Alhamdulillah

PKS DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada warga Jakarta usai unggul dalam perolehan suara Pemilu DPR dan DPRD.

Baca Selengkapnya

PKS Tunggu Hasil Majelis Syura untuk Tentukan Figur di Pilkada DKI Jakarta

53 hari lalu

PKS Tunggu Hasil Majelis Syura untuk Tentukan Figur di Pilkada DKI Jakarta

Putusan Majelis Syura bakal menjadi acuan PKS dalam mengusung calon Gubernur di Pilkada DKI 2024. Nama Anies, Hidayat Nur Wahid dan Mardani potensial.

Baca Selengkapnya