Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan paparan saat diskusi media dengan tema "Penghitungan Kerugian Negara dalam Perkara RJ Lino" di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021. Jaksa KPK melakukan upaya banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino pada Senin (20/12). TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 123 orang tersangka selama 2021. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu, yaitu 109 tersangka.
"Data per 28 Desember, KPK telah melakukan upaya penindakan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara laporan tahunan KPK, Rabu, 29 Desember.
Alex merinci KPK melakukan penyelidikan sebanyak 127 perkara. Sementara yang naik ke tahap penyidikan sebanyak 105 perkara, dengan penuntutan berjumlah 108. Perkara yang mencapai tahap inkrah sebanyak 90 kasus dan 94 kasus telah dieksekusi putusan pengadilannya.
Meski meningkat dibandingkan tahun lalu, jumlah tersangka KPK pada 2021 kalah jumlah dibandingkan di tahun terakhir kepemimpinan Agus Rahardjo cs pada 2019.
Pada 2019, KPK menetapkan 146 tersangka. Sebanyak 76 tersangka didapatkan melalui operasi tangkap tangan. Sedangkan, 70 orang ditetapkan melalui pengembangan perkara.