INFO NASIONAL -- Peran Dinas Sosial daerah sangat penting dalam penyaluran Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial (PFM Kemensos) Andi ZA Dulung.
Karenanya, Andi memberikan enam arahan kepada Dinas Sosial daerah agar penyaluran bansos lebih efektif. Arahan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Program Bantuan Sosial Pangan Tahap II Wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara Tahun 2019, Rabu, 27 Maret di Balikpapan.
Enam arahan itu adalah, pertama, Dinas Sosial daerah harus menjamin terlaksananya penyaluran bansos, baik bansos Rastra maupun BPNT kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
"Kedua, menyiapkan dengan baik transformasi dari Bansos Rastra menuju BPNT bagi yang akan melaksanakan perluasan BPNT tahun 2019. terutama dari data KPM dan e-Warong sebagai tempat penyaluran," ujar Andi.
Ketiga, Dinas Sosial daerah harus proaktif mengkoordinasikan dan mensinergikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Termasuk Himbara dan Perum Bulog terhadap semua jenis bansos, sehingga menjamin efektivitas kinerja.
Keempat, Dinas Sosial daerah wajib memperbaiki data secara terus menerus, sehingga data KPM penerima bansos semakin valid dan sinkron dengan data Pusdatin Kemensos. Hal ini guna menjamin terwujudnya ketepatan dan kesesuaian penerima manfaat.
Kelima, Dinas Sosial daerah harus melakukan rekonsiliasi dan melaporkan hasilnya kepada Kemensos. Terakhir, kata Andi, yaitu mendorong penerima program menuju ke arah kemandirian.
Rakor Pengendalian Bantuan Sosial Pangan Direktorat Penanganan Fakir Miskin wilayah II dilaksanakan pada 26 hingga 29 Maret 2019 di bertempat di Gran Senyiur Hotel Balikpapan, Balikpapan Kota, Kalimantan Timur. Rapat dihadiri 202 peserta.
Dalam rakor itu, Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah Kemensos II I Wayan Wirawan mengatakan tujuan diadakan rapat koordinasi untuk menyelesaikan kendala dalam penyaluran bansos pangan di Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Selain itu, untuk membangun sinergi dan kolaborasi antara pusat dan daerah dalam menyelesaikan kendala yang dihadapi guna memenuhi kuota KPM penerima bansos pangan. Lalu, mendorong peningkatan realisasi penyaluran bansos di wilayah tersebut. (*)