Ombudsman Nilai Sistem Tenaga Honorer Bermasalah, Beri Opsi Penghapusan

Reporter

Tempo.co

Rabu, 29 Desember 2021 11:54 WIB

Gedung Ombudsman RI [Ombudsman]

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman menyatakan sistem tata kelola tenaga honorer di instansi pemerintahan memiliki banyak masalah. Hal tersebut diidentifikasi setelah dilakukan kajian sistemik dalam sejumlah instansi.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan ada berbagai persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan tenaga honorer di instansi pemerintah. Salah satu masalah yang disorot ialah soal proporsi kerja yang tidak sebanding dengan pendapatan.

“Di sini isunya soal kesejahteraan, jaminan sosial, dan juga perlakuan atas tenaga honorer. Ibaratnya, ada yang mengatakan honorer itu gajinya jauh lebih kecil, tapi pada konteks tertentu, pekerjaannya lebih banyak dari ASN,” kata Robert dalam diskusi daring pada Selasa, 28 Desember 2021.

Di sisi lain, Ombudsman mencatat masih terjadi penganaktirian tenaga honorer. Hal ini bisa dilihat dari kebijakan pengembangan keterampilan sumber daya manusia. Ombudsman menilai selama ini porsi dari pengembangan kapasitas sumber daya manusia di instansi pemerintah sebagian besar dilimpahkan ke Aparatur Sipil Negara (ASN).

Padahal, instansi pemerintahan selalu memiliki kebutuhan terhadap tenaga honorer. Bahkan tak jarang ditemukan tenaga honorer yang sudah berbakti di suatu institusi selama bertahun-tahun. “Jadi seolah-olah tenaganya digunakan, tapi tidak dikembangkan kapasitasnya," kata Robert.

Advertising
Advertising

Ia menyatakan memang ada kegiatan tentang pengembangan kapasitas bagi tenaga honorer. Namun hal itu tidak terencana, sistematis dan lebih ke arah situasional.

Dari hasil kajian, Ombudsman menawarkan beberapa opsi untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer di instansi pemerintah. Salah satunya ialah penghapusan tenaga honorer.

Kepala Keasistenan Analisis Pencegahan Maladministrasi Keasistenan Utama VI Ombudsman, Ani Samudra Wulan, menuturkan upaya penghapusan tenaga honorer bisa dilakukan dengan cara menyusun peraturan presiden tentang pemberhentian tenaga honorer di seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Selanjutnya, Ani menyampaikan, opsi kedua perbaikan pengelolaan tenaga honorer meliputi penyusunan Peraturan Presiden untuk melaksanakan Pasal 96 ayat (1) PP No 49 tahun 2018. Dalam hal ini melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain mengangkat pegawai non PNS dan atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Berikutnya, Ombudsman menilai bisa juga diberlakukan pengendalian dan penegakan sanksi fiskal dan administratif bagi pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang mengangkat tenaga honorer.

Opsi lainnya ialah mengalihkan tenaga honorer menjadi ASN, sebagaimana tertuang dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Lalu ada juga opsi memperlakukan tenaga honorer layaknya karyawan, sebagaimana UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Terakhir, Ombudsman menawarkan rekomendasi do nothing kepada sistem tenaga honorer atau membiarkan dan melanjutkan saja segala proses yang sudah dijalankan selama ini. “Jadi biarkan saja berjalan sebagaimana adanya tanpa adanya perubahan yang mendasar," ujar Robert.

Baca: GKI Yasmin Adukan Wali Kota Bogor Bima Arya ke Ombudsman RI Karena Tanah Hibah

AQSHAL RAIHAN BUDIPUTRA

Berita terkait

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 hari lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

2 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

4 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

5 hari lalu

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS 2024 Dibuka Juni, Cek Link Daftar dan Formasinya

5 hari lalu

Seleksi CPNS 2024 Dibuka Juni, Cek Link Daftar dan Formasinya

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka pada Juni 2024. Cek link daftar dan instansinya

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

5 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

7 hari lalu

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

Baca Selengkapnya

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

7 hari lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

8 hari lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

9 hari lalu

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

Kemenhub membebastugaskan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangua Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara Asri Damuna imbas dia mendatangi YouTuber perempuan dan ajak ke hotel.

Baca Selengkapnya