Satgas Covid-19 Tegaskan Pelaku Perjalanan Wajib Karantina Sampai Selesai
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Aditya Budiman
Rabu, 29 Desember 2021 10:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan semua pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina di Wisma Atlet telah menjalankan karantina sesuai prosedur.
"Para pelaku perjalanan tidak diperbolehkan untuk keluar jika belum dinyatakan negatif pada exit test," ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Desember 2021.
Ketegasan ini menurutnya berlaku pada semua fasilitas karantina yang ada di Indonesia. Seluruh pelaku perjalanan wajib menjalankan karantina sesuai kebijakan yang berlaku dimanapun karantina dilakukan.
"Saat ini fokus pemerintah ialah melakukan evaluasi berkelanjutan terkait pengawasan karantina sesuai SE Satgas yang berlaku," kata Wiku.
Wiku mengatakan adanya kasus Omicron di Indonesia membuat Pemerintah mengetatkan pengawasan di pintu-pintu masuk kedatangan luar negeri. Utamanya kedatangan dari negara-negara yang tingkat kasus Omicron-nya terdeteksi tinggi.
Satgas Covid-19 berharap masyarakat dapat mengambil peran dalam mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia. Transparansi data yang disampaikan oleh pemerintah terkait dengan jumlah penularan Omicron, hendaknya disikapi sebagai peringatan agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk alasan yang tidak mendesak.
Baca: CDC Sebut Siapa Saja Bisa Menularkan Omicron, Termasuk Penerima Vaksin