TEMPO Interaktif, Surabaya: Ketua majelis hakim Jack J. Octavianus berang dan mengancam mengeluarkan John Refra alias John Key dari ruang sidang. Terdakwa kasus penganiayaan ini anggap tidak sopan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (8/1). Kemarahan Jack dipicu sikap John yang melontarkan kata-kata jorok.
Sidang kali ini mendengarkan keterangan lima saksi. John naik pitam ketika saksi membenarkan bahwa empat terdakwa yakni John, Fransiscus Refra alias Tito, Antonius Tanlain alias Toni dan Pedro Tanlain alias Edo menganiaya serta memotong empat jari korban Jemrys Refra dan Charles Refra.
Mendengar kesaksian tersebut John marah. "Bohong itu, anjing kamu," teruik John. Jack langsung menegur dengan keras dan mengancam akan mengusir dari ruangan. John kemudia meminta maaf kepada majelis. Julius Refra, salah seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang menuturkan bahwa John mengambil Jemrys dari rumahnya di Tual, Ambon, dengan kasar pada akhir Juli 2008.
Menurut Julius, saat itu John datang bersama Tito dan Edo. Mereka menggelandang Jemrys yang tengah menonton tevei. "John menampar Jemrys," kata Julius yang juga paman korban. Sidang John Cs mendapat pengamanan ekstra ketat dari aparat Kepolisian Resor Surabaya Selatan.