Omicron Merebak: WNA Inggris, Denmark dan Norwegia Dilarang Masuk ke Indonesia
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 20 Desember 2021 17:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menambah daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia, setelah kasus Covid-19 berjenis B.1.1.529 atau Omicron terdeteksi di Indonesia. Salah satunya yang dilarang masuk yakni warga negara asing dari United Kingdom.
"Saat ini terdapat 11 negara dilarang masuk, setelah mengikuti perkembangan Omicron yang terjadi, pemerintah melakukan penambahan negara yang dilarang masuk, yakni UK, Norwegia dan Denmark, dan menghapus Hongkong dalam daftar tersebut," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 20 Desember 2021.
Sebelumnya, WNA yang dilarang masuk adalah mereka yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara berikut; Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong. Semua negara ini masih dilarang masuk, kecuali Hongkong yang dihapus dari daftar.
Luhut mengatakan, pemerintah akan melakukan pemantauan setiap minggu dan tidak menutup kemungkinan daftar negara yang dilarang masuk akan bertambah sesuai perkembangan varian Omicron.
Sementara untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang tersebut di atas akan dikarantina selama 14 hari.
DEWI NURITA
Baca: Cerita WNI dari Luar Negeri yang Kelabakan Cari Hotel Karantina Covid-19