Top Nasional: Muktamar NU dan Korban Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung
Reporter
Tempo.co
Editor
Aditya Budiman
Jumat, 10 Desember 2021 05:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita dari kanal Nasional menjadi perhatian pembaca sepanjang Kamis, 9 Desember 2021. Pertama tentang dukungan terhadap Said Aqil Siradj yang akan maju sebagai kandidat Ketua Umum PBNU disebut masih kalah dibandingkan Yahya Staquf. Kedua tentang korban pemerkosaan guru pesantren di Bandung yang akan mendapatkan perlindungan.
Muktamar NU
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menilai deklarasi pencalonan Said Aqil Siradj sebagai Ketua Umum PBNU untuk ketiga kalinya merupakan hal yang biasa. Dengan deklarasi tersebut berarti akan ada dua calon kuat yang akan maju, yakni Said Aqil dan Yahya Staquf.
“Setiap kader NU yang punya kemampuan dan pendukung, punya hak yang sama untuk mencalonkan Ketua Umum PBNU. Silakan nanti muktamirin (peserta muktamar) yang akan memilih,” kata Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Desember 2021.
Menurut dia, pada Muktamar NU nanti Ketua Umum PBNU dipilih secara langsung oleh muktamirin. Adapun Rais Aam dipilih melalui mekanisme Ahwa (ahlul halli wal aqdi), yaitu pemilihan secara tertutup yang dilakukan sembilan kiai sepuh NU. Ketua umum di PBNU adalah pelaksana, sedangkan Rais Aam adalah pengendalinya.
“Kita ingin muktamar adem. Tapi biasa di NU itu ada gegeran (beda pendapat) tapi akhirnya ger-geran (guyonan). Saat ini ada yang menginginkan ketua umum bertahan atau status quo dan (ada) yang menginginkan regenerasi,” ujar Gus Ipul.
Gus Ipul menilai Said Aqil sudah dua periode dan sudah cukup waktu untuk berbuat bagi NU. “Saya sendiri menginginkan regenerasi dan Gus Yahya sangat layak meneruskan kepemimpinan di PBNU,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa deklarasi Said Aqil diklaim didukung beberapa pengurus wilayah meskipun dalam beberapa foto yang beredar hanya sedikit PWNU yang hadir. Itu pun bukan Ketua PWNU, melainkan hanya wakil ketua atau wakil sekretaris PWNU.
Gus Ipul berujar hal itu berbeda dengan dukungan ke Yahya Staquf yang nampak sangat nyata dan banyak. Itu terlihat saat Konferensi Besar di PBNU pada Selasa malam, 7 Desember 2021. Ketika itu Yahya Staquf didampingi lebih dari 80 persen Ketua dan Rois Syuriah PWNU se Indonesia.
Gus Ipul mengatakan bahwa klaim bisa dilakukan siapapun, tapi muktamirin yang akan menentukan di arena muktamar. “Mengklaim itu boleh tapi menghitungnya harus cermat,” kata Gus Ipul.
Korban pemerkosaan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan korban pemerkosaan di salah satu pesantren di Kota Bandung telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
<!--more-->
“Sudah dan sedang di urus oleh tim DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya,” kata dia dalam keterangannya, Kamis, 9 Desember 2021.
Gubernur yang akrab disapa Emil ini menyatakan pelaku sudah ditahan dan tengah menjalani proses hukum. “Pelaku sudah ditangkap polisi. Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini,” kata dia.
Emil meminta forum institusi pendidikan dan pesantren agar saling mengingatkan apabila menemukan praktik pendidikan yang tidak wajar. Aparat desa dan kelurahan juga diminta mengetatkan pengawasan kegiatan publik yang berada di wilayahnya masing-masing. “Semoga kejadian ini tidak terulang lagi dan semoga keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan kepada kasus ini,” kata Ridwan Kamil.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di bawah tim DP3AKB Jawa Barat, bersama-sama dengan Polda Jawa Barat dan LPSK turun tangan mendampingi dan memberikan perlindungan pada korban pemerkosaan.
Tiga lembaga tersebut berkomitmen melakukan penangan dengan mengedepankan asas perlindungan anak sehingga hak korban secara hukum, psikologis, serta kelangsungan pendidikannya terpenuhi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rilisnya menyatakan memberikan perlindungan pada 29 orang terkait dengan kasus tersebut, 12 diantaranya anak di bawah umur. Mereka terdiri dari pelapor, saksi, serta korban pada saat memberikan keterangan dalam persidangan dengan terdakwa Heri Irawan.
Heri merupakan pemilik pondok pesantren Manarul Huda yang menjadi terdakwa utama kasus pemerkosaan. Sidang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung sejak 17 November 2021 sampai 7 Desember 2021.
Baca juga: Ridwan Kamil Berharap Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati Dihukum Berat
KUKUH S WIBOWO | AHMAD FIKRI