Hari Antikorupsi Internasional, LPSK Minta Aparat Transparan dalam Pemberian JC

Reporter

Tempo.co

Kamis, 9 Desember 2021 18:48 WIB

Komisioner LPSK, Edwin Partogi. ANTARA/Regina Safri

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak aparat penegak hukum menjadikan peringatan Hari Antikorupsi Internasional sebagai momentum mengawal akuntabilitas pemberian status Justice Collaborator.

Penggunaan JC dalam upaya pemberantasan korupsi menjadi salah satu strategi yang disepakati oleh PBB pada tahun 2003, yang kemudian diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 7 tahun 2006. Pada tahun yang sama, terlahir juga UU Nomor 13 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang kemudian membuka ruang keringanan pidana bagi para pelaku untuk bekerja sama.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan bahwa UU Nomor 13 Tahun 2006 berjalannya waktu telah berubah menjadi UU Nomor 31 Tahun 2014, yang memperjelas syarat penanganan khusus dan penghargaan kepada Justice Collaborator.

Oleh karena itu, Edwin menyatakan bahwa pemberian status JC seharusnya tetap dilakukan dengan mengacu pada UU No. 31 Tahun 2014. "Ketidakpatuhan aparat penegak hukum dalam penetapan JC merupakan masalah serius yang perlu dibenahi," kata Edwin lewat keterangan tertulis pada Kamis, 9 Desember 2021.

Edwin mengatakan penegak hukum telah mengeluarkan 27.124 status JC bagi mereka yang berstatus narapidana terkait tindak pidana narkotika, dengan rincian BNN sebanyak 74 narapidana, Polri sebanyak 9.245 narapidana, dan Kejaksaan 17.804 narapidana.

Advertising
Advertising

Namun di sisi lain, Edwin mengungkapkan bahwa LPSK dalam kurun waktu 2015-2020 hanya menerima 28 permohonan JC. Angka tersebut sangat jauh dari total penerbitan status JC oleh aparat penegak hukum terkait tindak pidana korupsi dan narkotika.

Data tersebut kemudian menimbulkan berbagai pertanyaan dari LPSK, terutama mengenai siapa saja narapidana yang diberikan status JC. Serta, kata Edwin, apa kontribusi para JC dalam mengungkap tindak pidana yang bersangkutan di dalamnya.

“Ketimpangan ini menjadi informasi penting bagi publik dalam kaitannya untuk mengetahui fenomena pemberian status JC, khususnya terkait kepatuhan penegak hukum dalam memberikan status JC sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Edwin.

Hal ini dikarenakan, LPSK menilai bahwa jika pemberian JC tidak sesuai ketentuan, maka tak hanya berpotensi membahayakan proses penegakan hukum, tetapi juga berpotensi membuka celah baru terjadinya korupsi.

Edwin menekankan bahwa poin terpentingnya yaitu terkait bagaimana mengawal akuntabilitas pemberian status JC sesuai semangat pemberantasan korupsi, serta meminta aparat penegak hukum untuk tetap terus memberikan status JC sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapannya, agar semangat dan tujuan pemberian status Justice Collaborator bisa terlaksana dengan baik. Utamanya dalam mendukung pengungkapan pelaku korupsi sampai ke akar-akarnya,” ujar Edwin.

AQSHAL RAIHAN BUDIPUTRA

Berita terkait

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kenya Menewaskan 181 Orang

2 hari lalu

Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kenya Menewaskan 181 Orang

Banjir bandang ini telah berdampak pada negara tetangga Kenya yakni Burundi dan Tanzania

Baca Selengkapnya

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

7 hari lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

7 hari lalu

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

7 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Pertamina Geothermal Energy Bantu Korban Erupsi Gunung Ruang

9 hari lalu

Pertamina Geothermal Energy Bantu Korban Erupsi Gunung Ruang

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Area Lahendong menyalurkan bantuan untuk korban erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

9 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

10 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

10 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya