UU Cipta Kerja Sempurnakan Arah Pembangunan Ekonomi Hijau

Rabu, 8 Desember 2021 14:17 WIB

.

INFO NASIONAL – Pemerintah terus mendorong pelaksanaan ekonomi hijau dalam arah pembangunan ke depan. Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa bandul ekonomi dunia bergerak ke arah tersebut, sehingga Indonesia harus bersiap. “Harus secepatnya menggeser arah ekonomi kita sesuai dengan yang kita bicarakan di G20,” kata Jokowi saat membuka Rapat Pimpinan Nasional Kadin Indonesia Tahun 2021 di Bali, Jumat, 3 Desember lalu.

Perubahan iklim memang menjadi tantangan besar negara-negara di dunia saat ini, terutama terkait peningkatan suhu bumi akibt emisi gas rumah kaca. Indonesia telah ambil bagian dalam Perjanjian Paris untuk ikut mencegah pemanasan global. salah satu strateginya adalah mengimplementasikan ekonomi hijau sebagai strategi transformasi ekonomi jangka menengah panjang. “Terobosan-terobosan baru sangat diperlukan untuk bisa melakukan lompatan dalam mencapai target SDGs (tujuan pembangunan berkelanjutan) ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pemerintah telah menetapkan arah kebijakan melalui pembangunan rendah karbon. Hal ini dilakukan melalui penurunan dan intensitas emisi pada bidang prioritas meliputi energi, lahan, limbah, industri, dan kelautan.Penerapan Pembangunan Rendah Karbon juga diharapkan dapat terus menekan emisi hingga 34 persen– 41 persen di 2045 melalui pengembangan EBT, perlindungan hutan dan lahan gambut, peningkatan produktivitas lahan, dan penanganan limbah terpadu.

Dalam aspek regulasi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Undang-Undang Cipta Kerja menyempurnakan berbagai regulasi yang sebelumnya berlaku. Khusus untuk Lingkungan Hidup dan Kehutanan, UU yang disempurnakan adalah UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Perhatian pemerintah terhadap perlindungan dan pembangunan lingkungan guna mendukung ekonomi hijau, diwujudkan dengan membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) atau Indonesian Environment Fund. Lembaga ini berperan penting untuk memobilisasi berbagai sumber pendanaan pengelolaan lingkungan hidup serta dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak.

Advertising
Advertising

Pada Juni lalu, BPDLH mendapat hibah dana program sebesar US$ 103 juta. Dana hibah ini diperoleh berdasarkan insentif Result Based Payment (RBP) karena Indonesia dipandang sukses menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada 2014 sampai 2016 sebesar 20,25 juta ton melalui kegiatan Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) Green Climate Fund (GCF).

Dana hibah ini akan disalurkan secara bertahap sesuai dengan Annual Work Plan selama tahun 2021 hingga 2025 dengan bentuk insentif finansial atau moneter.“Dana ini diharapkan dapat memberikan insentif kepada pihak-pihak yang berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca, khususnya sektor kehutanan dan mendorong setiap pihak untuk berkontribusi menurunkan emisi tersebut,” kata Ludiro, Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Pemberian dana hibah ini menjadi pembuktian penting bagi pemerintah terkait komitmen pembangunan yang memperhatikan lingkungan hidup. Berbagai langkah pemerintah, termasuk penerbitan UU Cipta Kerja maupun peraturan turunannya diupayakan sepenuhnya untuk membangun Indonesia yang lebih baik. (*)

Berita terkait

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

2 hari lalu

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

23 hari lalu

BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

Peneliti BRIN tengah mengembangkan metode baru daur ulang baterai litium. Diharapkan bisa mengurangi limbah baterai.

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

30 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

30 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya

Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

39 hari lalu

Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

Antropomorfisme memiliki arti pengenalan ciri-ciri manusia hingga empati kepada binatang, tumbuh-tumbuhan, atau benda mati.

Baca Selengkapnya

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

42 hari lalu

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia

Baca Selengkapnya

Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

43 hari lalu

Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.

Baca Selengkapnya

4 Bulan DPO, Mantan Pejabat Pemkab Bangka Tersangka Kasus Perambahan Hutan Ditangkap KLHK

54 hari lalu

4 Bulan DPO, Mantan Pejabat Pemkab Bangka Tersangka Kasus Perambahan Hutan Ditangkap KLHK

Tersangka Barlian merupakan aktor intelektual kasus perusakan dan perambahan hutan di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan Bangka.

Baca Selengkapnya

Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

20 Februari 2024

Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

Berikut ini 6 catatan miring Walhi atas RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang telah disusun KLHK.

Baca Selengkapnya

Aksi Gejayan Memanggil, Ketua BEM UGM: Kemarahan Rakyat karena Demokrasi untuk Oligarki

13 Februari 2024

Aksi Gejayan Memanggil, Ketua BEM UGM: Kemarahan Rakyat karena Demokrasi untuk Oligarki

Tanggapan Ketua BEM UGM terhadap aksi Gejayan Memanggil bersama masyarakat ajak nyalakan alarm untuk demokrasi.

Baca Selengkapnya