Sidang Etik Polri untuk Bripda Randy Bagus, Bagaimana Aturannya?
Reporter
Tempo.co
Editor
S. Dian Andryanto
Selasa, 7 Desember 2021 07:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar sidang etik untuk anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus, yang diduga terlibat dalam kasus bunuh diri mahasiswa asal Jawa Timur, NW. Sidang etik ini diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespons oknum anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana melalui pemberhentian dengan tidak hormat. Akan tetapi, sidang etik bagi sebagian orang masih terdengar asing. Lantas, apa itu sidang etik Polri?
Sebelum merujuk kepada definisi sidang etik Polri, terlebih dahulu menjelaskan tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2012, dijabarkan bahwa KEPP adalah sebagai berikut:
"Norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan."
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat dikatakan KEPP adalah serangkaian aturan dalam profesi organisasi Polri yang berfungsi mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab jabatan. Oleh karena itu, aturan ini harus ditaati sebagaimana mestinya oleh seluruh anggota Polri. Apabila terbukti terdapat anggota Polri yang melanggar KEPP akan ditindak secara tegas melalui sidang etik, atau sidang KEPP.
Sidang KEPP ini berfungsi untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh anggota Polri. Sementara itu, yang bertugas memeriksa dan memutuskan perkara dalam persidangan pelanggaran KEPP adalah Komisi Kode Etik Polri atau yang disingkat KKEP.
Sanksi dari pelanggar KEPP ada dua jenis, yaitu mutasi yang bersifat demosi dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Demosi adalah pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda yang bersifat hukuman.
Hukuman yang kedua adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Definisi PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan Pelanggaran KEPP, disiplin, dan/atau tindak pidana.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca: Kasus Bunuh Diri Perempuan di Mojokerto Polri Berhentikan Bripda Randy