Sidang Etik Polri untuk Bripda Randy Bagus, Bagaimana Aturannya?

Reporter

Tempo.co

Selasa, 7 Desember 2021 07:07 WIB

Bripda Randy Bagus, saat ditahan di dalam sel Polres Mojokerto. Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali. Foto: Polda Jawa Timur

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar sidang etik untuk anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus, yang diduga terlibat dalam kasus bunuh diri mahasiswa asal Jawa Timur, NW. Sidang etik ini diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespons oknum anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana melalui pemberhentian dengan tidak hormat. Akan tetapi, sidang etik bagi sebagian orang masih terdengar asing. Lantas, apa itu sidang etik Polri?

Sebelum merujuk kepada definisi sidang etik Polri, terlebih dahulu menjelaskan tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2012, dijabarkan bahwa KEPP adalah sebagai berikut:

"Norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan."

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat dikatakan KEPP adalah serangkaian aturan dalam profesi organisasi Polri yang berfungsi mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab jabatan. Oleh karena itu, aturan ini harus ditaati sebagaimana mestinya oleh seluruh anggota Polri. Apabila terbukti terdapat anggota Polri yang melanggar KEPP akan ditindak secara tegas melalui sidang etik, atau sidang KEPP.

Sidang KEPP ini berfungsi untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh anggota Polri. Sementara itu, yang bertugas memeriksa dan memutuskan perkara dalam persidangan pelanggaran KEPP adalah Komisi Kode Etik Polri atau yang disingkat KKEP.

Advertising
Advertising

Sanksi dari pelanggar KEPP ada dua jenis, yaitu mutasi yang bersifat demosi dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Demosi adalah pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda yang bersifat hukuman.

Hukuman yang kedua adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Definisi PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan Pelanggaran KEPP, disiplin, dan/atau tindak pidana.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca: Kasus Bunuh Diri Perempuan di Mojokerto Polri Berhentikan Bripda Randy

Berita terkait

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

5 jam lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

9 jam lalu

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

Badan ahli tersebut mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa penemuan rudal menunjukkan pelanggaran sanksi internasional oleh Korea Utara.

Baca Selengkapnya

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

9 jam lalu

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Kongres AS dilaporkan memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

11 jam lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

17 jam lalu

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

Pejabat Arab dan Muslim di Riyadh mendesak masyarakat internasional untuk menjatuhkan "sanksi efektif" terhadap Israel atas kejahatan perangnya.

Baca Selengkapnya

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

21 jam lalu

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

2 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

2 hari lalu

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak memahami keributan internal antara Nurul Ghufron versus Dewan Pengawas.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

2 hari lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

2 hari lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya