Akrab di Telinga Selama Pandemi, Ini Arti dan Tujuan Travel Warning

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 30 November 2021 04:11 WIB

Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 29 November 2021. Pemerintah memberlakukan larangan WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong untuk masuk ke wilayah Indonesia. ANTARA/Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta -Selama pandemi Covid-19, travel warning menjadi salah satu istilah yang akrab di telinga kita. Beberapa negara kerap mengeluarkannya demi mencegah persebaran virus tersebut.

Hari-hari ini travel warning kembali menyeruak dirilis sejumlah negara sehubungan geger varian Omicron yang pertamakali muncul di Afrika Selatan. Meskipun masih abu-abu tingkat bahayanya, varian teranyar ini konon lebih cepat menular ketimbang varian Delta.

Melansir jurnal Penelitian Ilmu Hukum yang ditulis oleh Arsika dkk, travel warning adalah istilah untuk menyebut kebijakan suatu negara untuk memberikan informasi yang memuat pertimbangan dan peringatan kepada warga negaranya yang akan pergi atau sedang berada di luar negeri.

Terdapat beberapa istilah yang maksud penggunaannya hampir sama dengan travel warning, antara lain travel advisory, travel advice dan travel alert. Perbedaan istilah-istilah tersebut terletak pada tingkatan peringatan yang ingin disampaikan, namun tidak ada hukum internasional yang mengatur patokannya.

Di Indonesia, istilah travel warning biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Pada beberapa kesempatan, istilah yang digunakan adalah ‘imbauan perjalanan’ atau travel advisory.

Kewenangan Kemenlu didasarkan pada Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa Menteri Luar Negeri dapat mengeluarkan permintaan untuk tidak berkunjung ke suatu negara sebagai langkah preventif.

Advertising
Advertising

Travel warning tidak harus disampaikan oleh Menteri Luar Negeri secara langsung, melainkan juga bisa melalui website resmi Kemenlu atau Duta Besar yang diakreditasikan di suatu negara tertentu.

Kementerian Luar Negeri pun bisa berkoordinasi dengan kementerian lain untuk menerbitkan travel warning. Sebagai contoh, pada 2016 lalu Kemenlu pernah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memberikan pesan kepada warga negara Indonesia yang hendak berkunjung di negara yang sedang terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) virus Zika agar menghindarkan diri dari gigitan nyamuk.

SITI NUR RAHMAWATI
Baca juga : Geger Varian Omicron, Begini Imigrasi Bendung WNA dari 11 Negara Masuk

Berita terkait

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

15 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

Alasan Kemenlu Imbau WNI Tunda Rencana Perjalanan ke Iran dan Israel

19 hari lalu

Alasan Kemenlu Imbau WNI Tunda Rencana Perjalanan ke Iran dan Israel

Kemenlu mengimbau WNI yang berencana untuk bepergian ke Iran dan Israel untuk menunda rencana perjalanan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Iran Serang Israel dengan Drone dan Rudal, WNI Diimbau Tunda Rencana Perjalanan ke Dua Negara Itu

19 hari lalu

Iran Serang Israel dengan Drone dan Rudal, WNI Diimbau Tunda Rencana Perjalanan ke Dua Negara Itu

Kemlu mengimbau seluruh WNI yang berencana untuk bepergian ke Iran dan Israel untuk menunda rencana perjalanan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri RI Imbau WNI untuk Tunda Perjalanan ke Iran atau Israel

20 hari lalu

Kementerian Luar Negeri RI Imbau WNI untuk Tunda Perjalanan ke Iran atau Israel

Kementerian Luar Negeri RI mengimbau warga negara Indonesia (WNI) untuk menunda perjalanan ke Iran maupun Israel jika tidak mendesak.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Pertimbangkan Longgarkan Travel Warning ke Cina

23 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Pertimbangkan Longgarkan Travel Warning ke Cina

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat sedang mempertimbangkan untuk melonggarkan travel warning bagi warga Amerika Serikat yang ingin ke Cina

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Pengguna Commuter Line Mudik Lebaran Ini Tertinggi Pasca Pandemi Covid-19

25 hari lalu

KAI Sebut Pengguna Commuter Line Mudik Lebaran Ini Tertinggi Pasca Pandemi Covid-19

Pergerakan pengguna Commuter Line Jabodetabek juga masih terpantau di stasiun-stasiun yang terletak di kawasan pusat perbelanjaan atau sentra bisnis.

Baca Selengkapnya

CEO Boeing Dave Calhoun Bersiap Mundur, Melawan Badai Sepanjang Kepemimpinannya

36 hari lalu

CEO Boeing Dave Calhoun Bersiap Mundur, Melawan Badai Sepanjang Kepemimpinannya

CEO Boeing Dave Calhoun memutuskan mengundurkan diri pada akhir tahun ini. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

50 hari lalu

Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

Kedua tersangka bisa dijerat dengan hukuman mati karena dugaan korupsi pengadaan barang saat situasi bencana pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

51 hari lalu

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.

Baca Selengkapnya