UU Cipta Kerja Inkonstitusional, KSPI akan Demo Tuntut Revisi Upah Minimum
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 27 November 2021 14:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta akan melakukan aksi di Balai Kota DKI Jakarta, pada Senin, 29 November 2021. Aksi dilakukan pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi.
"Atas keputusan MK ini, seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022," kata Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 November 2021.
Dengan status UU Cipta Kerja yang inkonstitusional, Winarso mengatakan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan UMP 2022 harus direvisi berdasarkan aturan lama, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"KSPI DKI memberikan apresiasi kepada MK atas putusan tersebut, putusan yang dikeluarkan MK sesuai dengan kehendak buruh yang menolak keras penerapan UU Cipta Kerja klaster sektor Ketenagakerjaan yang dinilai tidak ramah terhadap kaum buruh," kata dia.
Winarso mengatakan aksi turun ke jalan nanti akan memaksimalkan aksi massa sampai Anies memenuhi tuntutan mereka. Rencananya ia mengatakan massa yang datang akan besar-besaran.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional dan cacat formal. Meski begitu, MK mengatakan UU masih dapat berjalan dan harus direvisi dalam kurun waktu dua tahun. Pemerintah juga diminta tak mengeluarkan aturan turunan UU Cipta Kerja sampai revisi selesai dilakukan.
Baca: Begini Sikap AHY Soal Putusan MK Perihal UU Cipta Kerja