TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan sikapnya perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan UU Cipta Kerja inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi negara UUD 1945. Menurutnya, putusan MK itu patut jadi momentum memperbaiki UU Cipta Kerja agar berkeadilan dan menyejahterakan rakyat.
“Ini adalah momentum baik untuk merevisi dan memperbaiki materi UU Cipta Kerja agar selaras dengan aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional untuk menghadirkan sustainable economic growth with equity,” ujar AHY dalam keterangan tertulisnya, Jumat 26 November 2021.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 25 November 2021, menetapkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, majelis hakim menerangkan UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.
Walaupun demikian, Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan menyampaikan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai pemerintah dan DPR RI membuat perbaikan dalam waktu paling lama 2 tahun.
Jika pemerintah dan DPR tidak membuat perbaikan itu, maka UU Cipta Kerja akan inkonstitusional secara tetap atau permanen.
AHY menyampaikan putusan MK sejalan dengan sikap Partai Demokrat terhadap UU Cipta Kerja. “Selain memiliki problem keterbukaan publik dalam proses pembahasannya, MK juga menilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (ombibus yang jelas, apakah pembuatan UU baru atau revisi,” terang Ketua Umum Demokrat.
“Putusan MK ini sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat saat menolak pengesahan UU ini pada 2020. Demokrat memandang memang ada problem formil dan materiil,” tegas AHY.
Fraksi Partai Demokrat jadi satu-satunya partai politik di DPR RI yang memutuskan keluar ruangan (walk out) sebagai sikap tidak setuju terhadap pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR RI 5 Oktober 2020.
Baca: DPR dan Pemerintah Akan Bahas Perbaikan UU Cipta Kerja pada 6 Desember