Amnesty: Pernyataan Jaksa Agung soal Penuntasan HAM Berat Belum Ada Kemajuan

Reporter

Friski Riana

Senin, 22 November 2021 16:25 WIB

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, saat di acara bedah visi-misi capres - cawapres dalam bidang Hak Asasi Manusia di gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019. Tempo/Ryan Dwiky Anggriawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin soal penuntasan perkara hak asasi manusia (HAM) berat belum membawa kemajuan.

“Hanya bicara, tidak ada tindakan nyata,” kata Usman dalam keterangannya, Senin, 22 November 2021.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk segera mengambil langkah-langkah strategis percepatan penuntasan penyelesaian dugaan perkara HAM berat masa kini.

Jaksa Agung menilai perlu diambil terobosan progresif untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi, baik antara penyidik HAM dengan penyelidik Komnas HAM. Jaksa Agung mengharapkan dalam waktu dekat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus segera mengambil langkah yang tepat dan terukur terkait beberapa dugaan pelanggaran HAM berat.

Usman mengatakan, pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Kemudian, pemerkosaan, dan kejahatan kriminal seksual yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto, awal masa reformasi hingga kini belum ditangani oleh negara.

Selain itu, Usman menilai janji Presiden Joko Widodo atau Jokowi di periode pertamanya, yaitu meningkatkan penghormatan terhadap HAM, termasuk menangani pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui sistem pengadilan juga belum dipenuhi.

Advertising
Advertising

“Faktanya, meskipun ada desakan dari para korban, para Mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk mengadili para teduga pelaku, Presiden Joko Widodo cenderung tidak peduli,” katanya.

Pemerintah, kata Usman, malah mengumumkan akan membentuk mekanisme non-yudisial untuk menyelesaikan semua pelanggaran HAM masa lalu. “Cara ini mustahil akan penuhi rasa keadilan korban, bahkan cara yang membawa klaim keadilan restoratif ini justru terkesan malah menjadi cara pelaku berlindung dengan meminta pemerintah mencuci piring kotor pelaku,” kata dia.

Adapun Komnas HAM menyambut baik terobosan yang dilakukan Jaksa Agung. "Komnas HAM menghormati dan menyambut baik langkah terobosan yang akan diambil Jaksa Agung demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, terutama korban dan keluarga korban. Mereka sudah terlalu lama menunggu," kata Wakil Ketua Komnas HAM RI sekaligus Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat, Amiruddin dalam keterangan tertulisnya, Senin 22 November 2021.

Menurut Amiruddin, upaya terobosan perlu berbentuk langkah hukum, yaitu dimulainya penyidikan oleh Jaksa Agung atas beberapa peristiwa sesuai Pasal 21 dan 22 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

Untuk memulai penyidikan, Komnas HAM mempersilakan Jaksa Agung memilih peristiwa mana saja dari 12 berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah diserahkan kepada Kejagung RI.

Demi kepastian hukum dan pemulihan hak-hak korban, pemerintah perlu kiranya mengeluarkan kebijakan baru sebagai dasar hukum untuk pemenuhan hak-hak korban karena jangan sampai hak-hak korban terus diabaikan akibat proses hukum yang buntu, kata dia.

Secara umum, sampai saat ini Komnas HAM telah selesai menyelidiki 12 peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran HAM berat sesuai Pasal 18 dan Pasal 20 (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Seluruh berkas hasil penyelidikan telah diserahkan kepada Jaksa Agung.

FRISKI RIANA | ANTARA

Baca: MA Tolak Kasasi Perkara Tragedi Semanggi, Menangkan Jaksa Agung

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

1 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

1 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

15 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

15 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

17 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

19 hari lalu

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?

Baca Selengkapnya

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

19 hari lalu

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

20 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya