Kemenag Disebut yang Pertama Buat Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Reporter

Friski Riana

Sabtu, 20 November 2021 14:02 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 September 2021. Rapat tersebut membahas terkait pembahasan rencana kerja anggaran Kementerian atau Lembaga tahun 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan bahwa Kementerian Agama adalah lembaga pertama yang menerbitkan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.

“Sebenarnya Mendikbud belakangan ya. Yang pertama adalah Kemenag,” kata Siti kepada Tempo, Rabu, 17 November 2021.

Siti mengatakan, berbeda dengan Kemendikbud yang menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 atau Permendikbud 30, aturan yang dikeluarkan Kemenag berbentuk surat edaran atau SE Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Ihwal penerbitan SE tersebut, kata Siti, berdasarkan data Komnas Perempuan mengenai adanya kekerasan seksual di beberapa kampus di bawah Kemenag. Kasus kekerasan seksual tersebut menyebabkan korban kehilangan akses pendidikan. Sehingga perlu ada mekanisme agar kampus mendukung korban mengklaim keadilannya dan memfasilitasi pemulihan.

“Nah, ini tentunya komunikasi dengan Dirjen Pendis didasarkan pada data dan kemudian direspons baik oleh dirjen dan menerbitkan itu,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Tak hanya menerbitkan SE, Komnas Perempuan juga diajak Kementerian Agama untuk mensosialisasikan aturan tersebut ke rektor atau ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan mendiskusikan bagaimana membuat SOP penanganan kekerasan seksual di kampus. Sejak SE diterbitkan hingga kini, Siti menyebut ada 17 PTKIN atau Universitas Islam Negeri yang sudah memiliki SOP Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual.

Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 5494 Tahun 2019 bisa diakses melalui laman Kemenag. Dalam salinannya, SE ditetapkan Dirjen Pendis saat itu, Kamaruddin Amin, pada 1 Oktober 2019. Tujuan disusunnya pedoman ini adalah agar dapat dijadikan acuan atau rujukan bagi upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual pada lingkungan civitas akademika PTKI, agar tidak terjadi reviktimisasi atau tindakan penghakiman pada korban, dan mencegah keberulangan.

Baca juga: Komnas Perempuan Ungkap Perannya dalam Permendikbud Kekerasan Seksual

FRISKI RIANA

Berita terkait

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

10 jam lalu

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

Kepolisian Philadelphia menolak permintaan Universitas Pennsylvania untuk membubarkan paksa perkemahan mahasiswa pendukung demo Palestina

Baca Selengkapnya

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

1 hari lalu

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

1 hari lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Perayaan 75 Tahun Hubungan Diplomatik, Amerika dan Indonesia Bikin Acara Diplomats Go to Campus

3 hari lalu

Perayaan 75 Tahun Hubungan Diplomatik, Amerika dan Indonesia Bikin Acara Diplomats Go to Campus

Dalam rangka perayaan 75 tahun hubungan diplomatik AS-Indonesia diselenggarakan acara perdana "Diplomats Go to Campus" di Surabaya dan Malang

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

3 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Pengunjuk Rasa Pro-Israel Provokasi Kubu Pro-Palestina, Bentrok Pecah di Universitas California Los Angeles

4 hari lalu

Pengunjuk Rasa Pro-Israel Provokasi Kubu Pro-Palestina, Bentrok Pecah di Universitas California Los Angeles

Pengunjuk rasa pro-Palestina dan pro-Israel saling bentrok di kampus Universitas California Los Angeles (UCLA), Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

159 Tahun Cornell University, Lahirkan 62 Pemenang Nobel

4 hari lalu

159 Tahun Cornell University, Lahirkan 62 Pemenang Nobel

Cornell University di Ithaca, New York, AS telah menghasilkan 62 pemenang nobel dari alumninya. Usia kampus ini 159 tahun.

Baca Selengkapnya

Protes Pro-Palestina Meluas di Kampus Amerika Serikat, Hampir 900 Orang Ditangkap Sejak 18 April

4 hari lalu

Protes Pro-Palestina Meluas di Kampus Amerika Serikat, Hampir 900 Orang Ditangkap Sejak 18 April

Hampir 900 orang telah ditangkap di kampus-kampus Amerika Serikat karena demo pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

4 hari lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.

Baca Selengkapnya