Apa Perbedaan antara Terdakwa, Tersangka dan Terpidana?

Reporter

Tempo.co

Senin, 15 November 2021 06:45 WIB

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara daring, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari Batubara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mungkin sebagian orang sering mendengar istilah terdakwa dan terpidana. Istilah ini kerap muncul khususnya ketika sedang membahas hukum pidana. Secara umum, dilansir dari repository.unair.ac.id, kedua istilah tersebut merujuk pada para pihak yang tidak bisa lepas dalam hukum acara pidana tersebut. Meskipun sekilas sama, ternyata terdapat perbedaan antara terdakwa dan terpidana. Lantas apa perbedaan keduanya?

Aturan hukum yang mengatur mengenai hukum acara pidana di Negara Indonesia adalah Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di dalam peradilan pidana, terdapat serangkaian tahap yang harus dilalui secara sistematis. Setiap proses tersebut, melahirkan terminologi berbeda untuk menyebut pihak yang menjadi subjek. Salah satunya adalah istilah terdakwa dan terpidana.

Berikut penjelasan terdakwa dan terpidana dilansir dari berbagai sumber.

Terdakwa
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP, terdakwa didefinisikan sebagai seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Sederhananya, dilansir dari tribratanews.kepri.polri.go.id, terdakwa merupakan status lanjutan dari seorang tersangka apabila telah terdapat bukti kuat melakukan tindakan pidana. Di samping itu, perkara bersangkutan juga mulai disidangkan di Pengadilan sebagai bentuk pemeriksaan.

Terpidana
Secara hukum, istilah terpidana diatur dalam Pasal 1 Angka 32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Definisi terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap. Apabila seseorang memeroleh predikat terpidana dalam rangakaian tahapan hukum pidana, maka seseorang tersebut sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pidana oleh pengadilan yang mengadili perkara tersebut.

Advertising
Advertising

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca: Juliari Batubara Dihukum 12 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

5 jam lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

5 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

5 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

5 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

5 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

5 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

7 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

10 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

10 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya