KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Kasus Suap di Hulu Sungai Utara

Reporter

Friski Riana

Jumat, 12 November 2021 16:29 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (kiri) didampingi Pelaksana tugas Kepala Biro Sumber Daya Manusia Yonathan Demme (kanan) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021. KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

“Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik karena pemberkasan perkara tersangka MRH (Marhaini) dan tersangka FH (Fachriadi) telah dinyatakan lengkap,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat, 12 November 2021.

Ali mengatakan tim jaksa melanjutkan penahanan kedua tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 November hingga 1 Desember 2021. Marhaini ditahan di rumah tahanan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada kavling C1.

Menurut Ali, dengan tenggang waktu 14 hari kerja jaksa akan menyusun dan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tindak pidana korupsi. “Pelaksanaan persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” ujarnya.

Marhaini merupakan Direktur CV Hanamas dan Fachriadi adalah Direktur CV Kalpataru. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Maliki, pelaksana tugas Kepala Dinas PUPRT Hulu Sungai Utara, mengenai proyek irigasi di Desa Kayakah.

Advertising
Advertising

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara telah merencanakan melelang proyek irigasi. Jenisnya ialah rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan harga perkiraan Rp 1,9 miliar. Lalu ada lagi proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan harga perkiraan Rp 1,5 miliar.

Sebelum lelang muncul di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Maliki diduga sudah lebih dahulu memberikan persyaratan lelang kepada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen atau fee 15 persen.

Baca juga: Ditahan KPK atas Dugaan Suap, Pegawai Ditjen Pajak Dibebastugaskan

FRISKI RIANA

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

5 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

7 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

8 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

9 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

17 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

19 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

19 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

20 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

20 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya