Penentuan Suara Terbanyak Akan Dibicarakan di Kantor Presiden
Reporter
Editor
Sabtu, 27 Desember 2008 11:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono siang ini Sabtu (27/12) sekitar pukul 14.00 WIB akan bertemu dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Badan Pengawas Pemilu di Kantor Presiden.
Pertemuan ini merupakan forum konsultasi membahas perlu atau tidaknya payung hukum baru setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan penentuan calon legislator terpilih menggunakan prinsip suara terbanyak.
Ahli hukum Tata Negara sekaligus Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Deny Indrayana menyatakan KPU sebenarnya bisa langsung menerapkan putusan MK. Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla juga menyatakan hal yang sama, karena KPU dinilai sebagai lembaga independen.
Seusai melakukan pertemuan konsultasi ini, malamnya bertempat di Jakarta Convention Center (JCC) Presiden akan menghadiri perayaan Hari Natal Nasional pukul 19.00 WIB.
Dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang sedang berlangsung di DPR ternyata memunculkan beberapa pertanyaan mendasar. Pertanyaan itu, antara lain, mengenai representasi publik yang akan dihasilkan oleh sistem pemilu dan upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif melalui demokrasi elektoral multipartai.