Soal LHKPN Andika Perkasa, Anggota DPR: Wajar Menantu Orang Kaya

Kamis, 4 November 2021 15:49 WIB

Kekayaan terbesar Andika Perkasa ialah berupa kas dan setara kas yang bernilai Rp 126,9 miliar. Disusul setelahnya harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 38,1 miliar. Tercatat ada empat tanah milik Andika yang berada di luar negeri. Tiga berlokasi di Amerika Serikat dan satu di Australia. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Syaifullah Tamliha menilai besarnya nilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jenderal Andika Perkasa merupakan hal wajar. Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini menyinggung mertua Andika, AM Hendropriyono, yang dinilai adalah orang kaya.

Tamliha juga Presiden Joko Widodo sudah mempertimbangkan hal tersebut. Ia menilai Presiden Jokowi mengetahui hal itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

"Kalau soal harta kekayaan itu kan urusan Presiden. Tentu Presiden sudah tahu, baik dari KPK maupun PPATK. Wajar aja, dia kan menantu orang kaya," kata Tamliha di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 4 November 2021.

Anggota Komisi I DPR dari Partai Golkar Dave Laksono juga menilai besarnya LHKPN Andika Perkasa bukan masalah. Sebab, kata Dave, Andika sudah melaporkan nilai harta kekayaannya kepada KPK. "Saya tidak melihat itu kendala," ujar Dave secara terpisah.

Nilai LHKPN Andika Perkasa disorot lantaran besarnya mencapai Rp 179,9 miliar. Calon Panglima TNI ini terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 20 Juni 2021.

Advertising
Advertising

Kekayaan terbesarnya ialah berupa kas dan setara kas yang bernilai Rp 126,9 miliar. Disusul setelahnya harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 38,1 miliar. Tercatat ada empat tanah milik Andika yang berada di luar negeri. Tiga berlokasi di Amerika Serikat dan satu di Australia.

Harta bergerak lainnya milik menantu AM Hendropriyono ini sebesar Rp 10,1 miliar. Sedangkan transportasi dan mesin yang ia miliki bernilai Rp 2,6 miliar. Sumber kekayaan terakhir Andika yang tercatat dalam LHKPN adalah surat berharga dengan nilai Rp 2,1 miliar.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti nilai LHKPN Andika yang fantastis. Perwakilan Koalisi dari Imparsial, Hussein Ahmad, mengatakan Andika mestinya mengklarifikasi dan menjelaskan hal tersebut kepada publik.

Hussein juga menilai KPK perlu mengaudit harta kekayaan Andika. "Terlebih lagi Jenderal Andika Perkasa disebut belum pernah melaporkan LHKPN sebelumnya padahal kapasitas yang bersangkutan adalah pejabat tinggi negara," kata Hussein dalam keterangannya, Kamis, 4 November 2021.

Baca juga: Politikus PDIP Sebut Wakasad dan Pangkostrad Berpeluang Gantikan Andika Perkasa


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

1 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

3 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

6 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

6 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

8 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

9 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

9 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

11 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Kota Semarang: PKS dan Golkar Jajaki Koalisi, Demokrat Usung Yoyok Sukawi

13 jam lalu

Pilkada 2024 Kota Semarang: PKS dan Golkar Jajaki Koalisi, Demokrat Usung Yoyok Sukawi

PKS dan Golkar Kota Semarang jajaki koalisi untuk memenuhi syarat 20 persen kursi legislatif guna mengusung calon di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya