Komitmen Jakarta Perbaiki Kualitas Udara Ibu Kota
Selasa, 2 November 2021 12:14 WIB
INFO NASIONAL – Penerapan sanksi terhadap kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi gas buang menjadi langkah termutakhir Pemprov DKI terhadap tuntutan Citizen Lawsuit yang menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada September silam.
Majelis Hakim menyetujui gugatan koalisi 32 warga DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten tentang kualitas udara. Kendati kalah dalam sidang tersebut, Pemprov DKI Jakarta justru mengapresiasi dan siap menjalankan keputusan pengadilan.
"Kami sepemahaman dengan para penggugat. Kami mengambil tanggung jawab dengan berupaya melaksanakan apa yang digugatkan. Tapi, kami juga mengajak masyarakat untuk ikut ambil tanggung jawab dalam mengendalikan kualitas udara ini,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta, diperlukan pendekatan multisektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat, dan mengoptimalisasi fungsi penghijauan. Perlu adanya sinergitas antara pemerintah dan masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara, bahkan sebelum proses sidang gugatan dimulai. Salah satu poin dalam Ingub tersebut adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan, serta penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program JakLingko pada 2020.
Upaya lainnya adalah mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap. Warga didorong beralih ke moda transportasi umum seiring dengan percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal untuk meningkatkan kenyamanan berjalan kaki sekaligus perwujudan konsep kota transit.
Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan Zona Rendah Emisi yang berjalan sejak awal Februari 2021 di kawasan Kota Tua. Pembangunan taman dan pohon pun terus dilakukan. Sampai dengan tahun 2020, terdapat setidaknya 57 taman baru, 23.500 pohon, 2,4 juta tanaman penyerap polutan, dan 47.000 bakau telah ditanam.
Sebuah grand design pengendalian kualitas udara dilengkapi dengan sistem pemetaan dispersi polutan udara sedang disusun dengan proses yang partisipatif dan kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat juga diimbau dapat melakukan upaya pengendalian kualitas udara mulai dari hal-hal yang dekat dengan keseharian.
“Ini adalah upaya bersama. Mari kita awasi knalpot, mengecek emisinya, kemudian hindari bakar sampah di tempat terbuka. Lalu, lebih banyak pakai transportasi publik, gunakan kendaraan-kendaraan yang sesedikit mungkin mengeluarkan emisi, bahkan kalau bisa gunakan kendaraan yang tidak mengeluarkan emisi, seperti sepeda. Mari kita wujudkan Jakarta yang lebih sehat bersama-sama," ujar Anies.(*)