Anggota DPR dari PAN Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pelecehan Seksual Anak
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Syailendra Persada
Senin, 1 November 2021 17:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PAN dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI atas dugaan pelecehan seksual. Pengacara korban, Gangan R.A., mengatakan laporan itu dibuat pada Rabu malam lalu, 27 Oktober 2021.
"Kuasa hukum sudah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri. Pihak terlapor adalah seorang anggota DPR RI," kata Gangan kepada Tempo, Senin, 1 November 2021.
Gangan mengatakan pihaknya melaporkan anggota DPR tersebut dengan delik dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman dan tekanan. Ia menilai terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 76E tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Direktur Eksekutif lembaga survei Etos Indonesia, Iskandarsyah, yang mengaku menjadi pendamping awal korban mengatakan, dugaan pencabulan tersebut terjadi dalam rentang 2016-2019. Saat itu, korban berusia 14 tahun.
Iskandar menyebut terduga pelaku adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Adapun korban disebutnya merupakan kerabat dari mantan istri terduga pelaku.
Menurut Iskandar, terduga pelaku ditengarai mengancam bakal menyakiti nenek dan ibu korban. Hingga pada akhir 2019, kata dia, korban melarikan diri dari rumah dan tinggal berpindah-pindah.
Iskandar mengatakan dia pertama kali berinteraksi dengan korban sebulan lalu. Awalnya, ia mendapat informasi dari seorang rekan bahwa ada korban pencabulan yang tak berani melapor. Dia mengaku mencari korban lalu menghubungkannya dengan kuasa hukum.
Setelah itu, lanjut Iskandar, kuasa hukum korban berkomunikasi dengan Bareskrim. Korban pun dirujuk ke UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menjalani konsultasi dengan psikolog dan pemeriksaan rekam medis.
"Setelah itu saya sudah tidak bisa bertemu dengan korban karena korban sudah direkomendasikan ke LPSK untuk di rumah aman," kata Iskandar kepada Tempo, Senin, 1 November 2021.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan lembaganya hingga kini masih menelaah permohonan perlindungan dari korban. "Korban sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK," kata Edwin lewat pesan singkat, Senin, 1 November 2021.
Selain melapor ke Bareskrim, kuasa hukum dan pendamping korban juga berencana mengadu ke Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat. Iskandarsyah mengatakan langkah itu bakal ditempuh mengingat terduga pelaku merupakan politikus yang duduk di Senayan.
Awalnya, mereka bakal mengadu ke MKD pada hari ini. Namun rencana itu urung dilaksanakan. "Saya cuma mau mengantar kuasa hukum ke MKD, kelihatannya mereka masih melengkapi kesiapan-kesiapan, jadi agak tertunda," ujar Iskandarsyah.
Tempo berusaha meminta tanggapan dari Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Daulay soal anggota fraksinya yang dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual ini, tetapi belum direspons.
Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Banyak Kekerasan Seksual di Kampus Tak Dilaporkan