"Kami menindaklanjuti apa yang sudah terjadi selama ini yaitu tindak kekerasan terhadap korban SMK Telkom Terpadu AKN Marzuki," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Nasional Maskuri di Mabes Polri, Selasa (23/12).
AKN merupakan pendiri SMK Telkom Terpadu AKN Marzuki, di Dukuh Selempung, Desa Dukuh Seti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Namanya tak termasuk dalam struktur organisasi sekolah.
Menurut keterangan para korban, salah satunya Maskuri, kejadian itu sudah dilakukan sejak 2004 hingga sekarang.
Maskuri menjelaskan bentuk kekerasan yang dilakukan AKN antara lain menyodomi siswa, menyuruh siswa menyodomi siswa lain di hadapannya, menelanjangi siswa di masjid dan halaman sekolah. Siswa juga ada yang mengaku digantung dengan posisi kepala di bawah.
"Yang ditelanjangi itu siswa laki-laki tapi yang melihat semua siswa," ujarnya.
Maskuri mengatakan siswa diberi tahu jika melakukan hal tersebut bisa pintar, mudah rezeki, dan menjadi orang sukses. Sejauh ini sudah 21 siswa yang mengaku jadi korban. Selain siswa, AKN juga mengancam para guru yang membela para siswa. Ada delapan guru yang diancam atau dikeluarkan dari sekolah tersebut.
DESY PAKPAHAN