Anggota Polisi yang Tembak Mati Rekannya Terancam Dipecat
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 27 Oktober 2021 12:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Kepala MN, anggota polisi yang menembak mati rekannya Brigadir Satu HT, terancam dipecat.
"Secara kedinasan akan dikenakan sanksi Kode etik kepolisian dengan sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau pemecatan selaku anggota kepolisian," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Artanto melalui pesan teks pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Dalam perkara ini, MN telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sudah ditahan Markas Kepolisian Resor Lombok Timur. Sebelumnya HT ditemukan tewas di rumahnya pada 25 Oktober 2021 sekitar pukul 14.30 WITA.
Ihwal tindak pidananya, MN terancam maksimal hukuman mati. "Disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat hukuman mati dan paling ringan penjara seumur hidup," kata Artanto.
Berdasarkan informasi beredar, sebelum kejadian, korban bersama anggota lainnya mengikuti latihan beladiri untuk kenaikan pangkat di halaman Mapolres Lombok Timur.
Usai latihan, korban pulang. Namun, ia tak kunjung kembali ke kantor. Kawan korban pun menelpon, tetapi tak ada jawaban dan mendapati telepon genggamnya ditinggal di kantor.
Karena perangkat komunikasinya ditinggal di kantor, salah satu rekannya pergi mencari korban ke rumahnya. Sesampai di rumah korban, rekannya menemukan korban yang merupakan anggota polisi sudah tewas. Adapun untuk motif, penyidik menemukan dugaan sementara lantaran cemburu.
Baca juga: Polisi Penembak Rekannya di Lombok Timur Ditahan