KPK Sebut Bantahan Azis Syamsuddin Tak Pengaruhi Dakwaan

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 26 Oktober 2021 11:02 WIB

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin bungkam saat ditanyai oleh wartawan terkait dugaan 'orang dalam' di KPK, seusai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021. TEMPO/ Dwi Nur A. Y

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan seluruh bantahan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam persidangan tidak mempengaruhi dakwaan jaksa untuk mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju. KPK yakin memiliki bukti kuat dalam kasus mafia perkara ini.

“Kami menilai bantahan-bantahan saksi Azis Syamsuddin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 26 Oktober 2021.

Azis menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. Saat bersaksi, Azis membantah banyak hal, seperti dia membantah memberikan uang kepada Robin Pattuju untuk mengurus perkaranya di KPK. Dia mengatakan uang itu merupakan pinjaman. Selain itu, Azis juga membantah meminta bantuan kepada Robin. Dia merasa bila ingin meminta bantuan, bisa langsung menghubungi komisioner KPK.

Ali mengatakan pengakuan atau bantahan merupakan hak saksi. Namun, kata dia, KPK memiliki bukti yang kuat terhadap perubatan Robin Pattuju dkk. “Dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi Azis Syamsudin saja,” kata Ali.

Tim jaksa KPK, kata dia, akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutan. “Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa,” kata dia.

Advertising
Advertising

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Robin dan pengacara Maskur Husain menerima duit Rp 11,5 miliar dari sejumlah pihak untuk mengurus perkara di KPK. Salah satunya, diduga berasal dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. KPK menyebut Azis memberikan uang itu agar Robin mengurus perkara Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah yang menyeret nama Azis dan Aliza. KPK telah menetapkan Azis menjadi tersangka.

Baca: Azis Syamsuddin Ucapkan Sumpah Atas Nama Orang Tuanya di Sidang Robin Pattuju


Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

33 menit lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

2 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

5 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

5 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

7 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

8 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

8 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

9 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

13 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya