Kemenag Merupakan Kompensasi Atas Pencoretan 7 Kata dalam Piagam Jakarta?

Reporter

Tempo.co

Senin, 25 Oktober 2021 14:57 WIB

Umat Islam melaksanakan shalat Idul Adha 1442 Hijriah di Masjid Agung Al Markazul Islamic Lhokseumawe, Aceh, Selasa, 20 Juli 2021. Pelaksanaan shalat berjemaah di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu digelar tanpa penerapan protokol kesehatan ketat. ANTARA FOTO/Rahmad

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa Kementerian Agama atau Kemenag merupakan hadiah negara untuk Nadhlatul Ulama atau NU, bukan untuk umat Islam secara umum, karena peran juru damai dari NU dalam pencoretan tujuh kata dalam Piagam Jakarta.

Lahirnya Kementerian Agama, kata Yaqut, berkat keterlibatan NU mencoret tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Yaqut menyampaikan hal itu saat membuka Webinar Internasional Santri Membangun Negeri yang digelar Rabithah Ma'ahid Islamiyah dan PBNU dalam rangka memperingati Hari Santri, yang disiarkan secara langsung di Kanal YouTube TVNU Televisi Nadhlatul Ulama pada 20 Oktober 2021digelar oleh NU, pada 20 Oktober 2021.

“Kementerian Agama itu muncul karena pencoretan tujuh kata dalam piagam Jakarta. Yang mengusulkan itu menjadi juru damai dari Nadhlatul Ulama kemudian lahir kementerian agama,” kata Yaqut.

Belakangan, Yaqut sedikit meralat ucapannya. Menurut mantan GP Anshor itu, ucapannya dalam rangka untuk memberi motivasi kepada para santri. Seperti obrolan suami-istri yang mengklaim dunia milik berdua.

Tapi benarkah pembentukan Kementerian Agama merupakan kompensasi atas pencoretan tujuh kata dalam Piagam Jakarta?

Advertising
Advertising

Melansir dari laman kemenag.go.id pembentukan Kementerian Agama pada sidang Pleno Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP yang diselenggarakan pada 25-27 November 1945 dipandang sebagai kompensasi atas sikap toleransi wakil-wakil pemimpin Islam, mencoret tujuh kata dalam Piagam Jakarta yaitu “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Mohammad Hatta melobi tiga orang anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mewakili golongan Islam yang ada ketika itu, yaitu Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, keduanya dari Muhammadiyah dan Teuku M. Hasan.

Maksud dan tujuan pembentukan Kementerian Agama ini, selain untuk memenuhi tuntutan sebagian besar rakyat beragama di tanah air, yang merasa urusan keagamaan di zaman penjajahan dahulu tidak mendapat layanan yang layak, juga agar soal-soal yang berkaitan dengan urusan keagamaan diurus serta diselenggarakan oleh suatu instansi atau kementerian khusus, sehingga pertanggungan jawab, beleid, dan taktis berada di tangan seorang menteri.

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, R. Moh. Kafrawi mengungkapkan pembentukan Kementerian Agama, dihasilkan dari adanya kompromi antara teori sekuler dan Kristen tentang pemisahan gereja dengan negara, dan teori muslim tentang penyatuan antara keduanya.

“Jadi Kementerian Agama itu timbul dari formula Indonesia asli yang mengandung kompromi antara dua konsep yang berhadapan muka: sistem Islami dan sistem sekuler,” kata Kafrawi.

Pembentukan Kementerian Agama ditetapkan dalam Kabinet Sjahrir II dengan Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 dan diumumkan lewat siaran Radio Republik Indonesia.

Haji Mohammad Rasjidi merupakan Menteri Agama RI Pertama, yang merupakan seorang ulama berlatar belakang pendidikan Islam modern yang juga seorang tokoh Muhammadiyah. Rasjidi ditunjuk Presiden Soekarno untuk mengurus permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan umat Islam.

Setelah dibentuk, Kementerian Agama mengambil alih tugas-tugas keagamaan yang semula berada pada beberapa kementerian, yaitu masalah perkawinan, peradilan agama, kemasjidan dan urusan haji dari Kementerian Dalam Negeri, tugas dan wewenang Mahkamah Islam Tinggi dari Kementerian Kehakiman dan masalah pengajaran agama di sekolah-sekolah dari Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan.

Menteri Agama H.M. Rasjidi dalam pidato yang disiarkan oleh RRI Yogyakarta, sehari setelah pembentukan Kementerian Agama, menegaskan bahwa berdirinya Kementerian Agama adalah untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama serta pemeluk-pemeluknya.

Pada perkembangannya, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, saat ini Kementerian Agama atau Kemenag saat ini terdiri atas 11 unit eselon I yaitu : Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan, dan 7 Direktorat Jenderal yang membidangi Pendidikan Islam, Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Bimbingan Masyarakat Islam, Bimbingan Masyarakat Kristen, Bimbingan Masyarakat Katolik, Bimbingan Masyarakat Hindu, Bimbingan Masyarakat Buddha, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Yaqut: Kementerian Agama Hadiah Negara untuk NU, Bukan untuk Umat Islam

Berita terkait

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

1 hari lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

1 hari lalu

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

2 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

2 hari lalu

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

Pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah untuk membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

4 hari lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

6 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

8 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

9 hari lalu

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

10 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya