Dorong RUU PKS Segera Disahkan, KSP Siapkan Gugus Tugas Lintas Kementerian

Reporter

Antara

Senin, 25 Oktober 2021 14:29 WIB

Aktivis saat meletakkan sepatu dalam aksi diam 500 langkah awal sahkan RUU PKS di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Dalam aksi tersebut mereka menyusun Sebanyak 500 lebih pasang sepatu sebagai bentuk simbolisasi dukungan untuk mendorong DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah terus berupaya mendorong parlemen segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan Brian Sriprahastuti menyatakan saat ini sudah ada koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menindaklanjuti percepatan pengesahan RUU PKS di DPR.

Dalam forum diskusi bertajuk KSP Mendengar bersama organisasi kemasyarakatan di Banda Aceh, KSP menyampaikan pembahasan RUU PKS masih mengambang di parlemen. Menurut Brian, masih terdapat pembahasan yang alot di DPR ihwal RUU yang sudah diusulkan sejak 2016 itu.

Brian menyatakan untuk mempercepat RUU PKS segera disahkan menjadi undang-undang, KSP tengah menginisiasi pembentukan gugus tugas lintas kementerian.

"Gugus tugas ini beranggotakan KSP, Kemenkumham Kementerian PPPA, Kejagung, dan Polri. Tugasnya mengawal kinerja politik, aspek substansi, dan komunikasi media," ujar Brian mengutip Antara, Senin, 25 Oktober 2021.

Salah satu aktivis perempuan Aceh, Suraiya Kamaruzzaman, menilai selama ini terjadi dualisme hukum di Aceh, yakni antara Qonun Jinayat dan hukum positif Indonesia. Ia menyebutkan dalam kasus putusan kekerasan seksual pada anak, dualisme hukum tersebut menyebabkan terjadinya diskriminasi terhadap korban.

"Harapan pada KSP untuk memastikan semua kebijakan diskriminatif di Aceh dihapus. Harus ada sinkronisasi regulasi dan kebijakan pusat dan daerah” tutur Suraiya.

Suraiya mencontohkan masih ada vonis bebas terhadap pelaku kekerasan anak oleh Mahkamah Syariah di Aceh Besar. Padahal, dalam catatan dia, berdasarkan statistik setiap hari ada satu atau dua anak dan perempuan yang menjadi korban.

Anggota Presidium Balai Syura Ureng Inong Aceh itu menyayangkan rendahnya kualitas pelayanan pemerintah daerah (pemda) terhadap korban kekerasan seksual. "Pelayanan yang baik hanya ada di Pemerintah Provinsi Aceh dan Kota Banda Aceh. Regulasi yang dibuat pemerintah kabupaten dan pemerintah kota mayoritas diskriminatif terhadap perempuan," kata Suraiya dalam diskusi tentang RUU PKS.

Baca juga: 6 Masukan Koalisi Soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Advertising
Advertising

Berita terkait

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

17 jam lalu

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

2 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

3 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

5 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

6 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

6 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

11 hari lalu

Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

14 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

18 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

22 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya