BPJS Kesehatan Dongkrak Kolektabilitas Iuran Pekerja Informal

Kamis, 21 Oktober 2021 19:32 WIB

Acara webinar dan diskusi publik bertajuk "Menggali Potensi Solusi Keadilan dalam Pembiayaan JKN" yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, Kamis (21/10)

INFO NASIONAL– Pengumpulan iuran dari sektor pekerja informal masih menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Tantangan ini tidak hanya terjadi pada Program JKN-KIS di Indonesia, melainkan juga terjadi pada program asuransi kesehatan sosial di negara lain yang komposisi pekerjanya didominasi pekerja informal,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam acara webinar dan diskusi publik bertajuk “Menggali Potensi Solusi Keadilan dalam Pembiayaan JKN” yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, Kamis (21/10).

“Struktur pekerja di Indonesia masih didominasi pekerja sektor informal, yaitu 60 berbanding 40. Tingginya proporsi pekerja informal dibandingkan pekerja formal tentu berpengaruh dalam penyelenggaraan program asuransi kesehatan sosial seperti JKN-KIS yang mengandalkan pembiayaan dari iuran peserta. Pengumpulan iuran dari pekerja informal adalah pekerjaan berat mengingat penghasilan mereka fluktuatif,” lanjut Ghufron.

Dalam kepesertaan JKN-KIS, Ghufron menjelaskan, pekerja informal tersebut masuk dalam segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk mengatasi tantangan tersebut, berbagai upaya dan inovasi telah dilakukan BPJS Kesehatan, seperti menambah jumlah dan alternatif pembayaran; memberlakukan autodebit; serta melakukan penagihan melalui Kader JKN, agen institusi, dan telecollecting.

Di samping itu, BPJS Kesehatan juga melibatkan masyarakat perorangan maupun badan usaha untuk berpartisipasi membantu membayari iuran peserta JKN-KIS PBPU dan BP yang membutuhkan melalui program donasi dan Corporate Social Responsibility (CSR).

Advertising
Advertising

“Program asuransi kesehatan sosial dapat berjalan lebih optimal jika struktur pekerja didominasi pekerja formal yang memiliki penghasilan stabil, tercatat, dan mudah dikumpulkan,” ujar Ghufron.

Prinsip asuransi sosial mengutamakan gotong royong dan subsidi antara peserta yang sehat dan yang sakit tanpa melihat segmentasi peserta. “Oleh karena itu, kami berupaya memperkuat strategi kepatuhan membayar iuran bagi peserta PBPU, sehingga peserta membayar iuran tidak hanya pada saat sakit saja namun dapat membayar secara rutin,” tambah Ghufron.

Ghufron juga mengatakan, kewenangan BPJS Kesehatan terbatas pada melakukan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pembayaran iuran. Sementara pemberian sanksi berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu harus dilakukan oleh institusi berwenang lainnya yang berada di bawah kendali pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah.

Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan penguatan sinergi dan kolaborasi antar instansi sesuai dengan tupoksi masing-masing. “Karenanya hal ini perlu mendapat perhatian khusus. Regulasi turunan yang lebih spesifik terkait mekanisme pengenaan sanksi administratif harus segera disusun dan ditetapkan, termasuk mengatur peranan instansi-instansi terkait di mana layanan publik diberikan,” ucap Ghufron.

Diskusi publik yang digelar daring tersebut juga dihadiri oleh berbagai pembicara, diantaranya Kalsum Komaryani; Kementerian Kesehatan, Asih Eka Putri; Dewan Jaminan Sosial Nasional, Ronald Yusuf; Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, dan Hasbullah Thabrani; USAID Health Financing Activity (HFA) yang bertindak sebagai moderator. (*)

Berita terkait

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

8 jam lalu

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

YLKI menilai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas di BPJS Kesehatan bakal menghadirkan kasta baru

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

9 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

10 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

1 hari lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

2 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti meluncurkan dua buah buku. Yang pertama berjudul "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan", Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

2 hari lalu

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

2 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

2 hari lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya