Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, meninggalkan gedung KPK setelah mengikuti sidang dakwaan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021. Ia didakwa telah menyuap penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju Rp1,695 miliar untuk membantu mengurus perkara korupsi jual beli jabatan yang diduga melibatkan Syahrial agar kasusnya tidak naik ke penyidikan. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju membantah dugaan keterlibatan 8 orang dalam KPK berkaitan dengan kasus yang menyeret Azis Syamsuddin. Dia bilang hanya sendirian.
"Tidak ada lah ya 8 orang, saya sendiri," kata Robin seusai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021.
Robin mengatakan telah membantah adanya 8 orang dalam di KPK dalam persidangan. Dia mengatakan tak pernah menceritakan adanya 8 orang dalam itu ke siapapun. "Saya tidak pernah menceritakan itu," ujar dia.
Dugaan adanya orang dalam Azis di KPK muncul saat mantan Sekretaris Daerah Tanjungbalai, Yusmada menjadi saksi di persidangan. Dia mengaku mendapatkan informasi itu dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
KPK berjanji akan menelusuri informasi itu. Saat memeriksa Azis, penyidik juga menanyakan hal tersebut kepada mantan Wakil Ketua DPR itu. Namun, Azis membantah. KPK menyatakan tidak bergantung pada satu saksi dan akan tetap menelusuri dugaan tersebut.