TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang dipaksa memberikan uang karena eks penyidik Stepanus Robin Pattuju diminta uang oleh 'atasan'.
Hal itu terungkap dalam persidangan pada 11 Oktober 2021. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setiap fakta menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut. KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya.
"Sejauh ini fakta tersebut masih bersifat testimonium de auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Dalam sidang, eks Wali Kota Tanjungbalai Syahrial menyebut Robbin kerap menyebut kalimat 'atasan' saat menagih uang ke dirinya. Ia menilai 'atasan' yang dimaksud Ajun Komisaris Robin itu adalah pimpinan KPK.
Awalnya, Syahrial mengaku meminta bantuan ke Robin untuk menutup kasus jual-beli jabatan Tanjungbalai. Robin meminta uang ke Syahrial sebesar Rp 2 miliar, tapi Syahrial tidak menyanggupi dan hanya menyepakati Rp 1,695 miliar.
Tak berapa lama, Robin kemudian menagih uang tersebut. "'Karena di atas kalau telepon kayak nagih utang?' Di atas siapa yang Saudara pahami?" tanya jaksa.
"Pimpinan, Pak," jawab Syahrial. Namun, ia menyatakan Robin tidak menjelaskan siapa sosok 'atasan' itu. Namun, yang dipahami Syahrial 'atasan' itu pimpinan KPK.
ANDITA RAHMA
Baca: ICW Dorong Lili Pintauli Dihadirkan dalam Sidang Kasus Suap Tanjungbalai