2 Tahun Jokowi-Ma'ruf, ICW Soroti Janji Palsu Pemberantasan Korupsi

Reporter

Dewi Nurita

Selasa, 19 Oktober 2021 16:29 WIB

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana dan Lalola Easter, saat diskusi di Kantor Pusat ICW, di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad, 28 April 2019. TEMPO/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) sudah berjalan selama dua tahun. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat nyaris tidak ada perubahan dalam ikhtiar pemberantasan korupsi. Alih-alih memperbaiki kerusakan, menurut ICW, rezim Jokowi-Ma'ruf justru melanjutkan pelemahan pemberantasan korupsi.

Mengacu pada janji saat Pilpres 2019, Jokowi-Ma'ruf berjanji membangun penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya, serta mengelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.

Namun pada tahun kedua masa jabatannya, ICW melihat tidak ada kondisi yang mengarah pada upaya dan kebijakan yang sejalan dengan misi di atas.

"Sebut saja misalnya skandal TWK KPK, sebagai kelanjutan dari pelemahan KPK melalui revisi UU KPK. Presiden Jokowi bahkan tidak menggubris rekomendasi Ombudsman serta Komnas HAM sama sekali untuk membatalkan kebijakan pemecatan sewenang-wenang pegawai KPK," ujar Peneliti ICW Lalola Easter dalam konferensi pers, Selasa, 19 Oktober 2021.

Berikut sejumlah poin catatan kritis ICW soal evaluasi 2 tahun pemerintahan Joko Widodo - Ma’ruf Amin:

- Pelemahan Pemberantasan Korupsi

Setelah menyetujui revisi UU KPK dan memilih pimpinan KPK kontroversial, ICW menyebut babak akhir pelemahan KPK adalah TWK KPK. Diamnya Jokowi dalam kasus ini dinilai memberikan sinyal bahwa Presiden setuju dengan TWK KPK. "Padahal konsekuensi TWK KPK jelas, berbagai kasus korupsi besar yang sedang ditangani oleh sebagian dari 58 pegawai KPK yang dipecat mandeg, berhenti di aktor lapangan yang telah tertangkap," ujar Lalola.

ICW menilai sejumlah kasus korupsi kakap tidak ditindaklanjuti secara serius. Dalam kasus korupsi bantuan sosial yang melibatkan Menteri Sosial Juliari Batubara misalnya, KPK tidak mengusut dugaan keterkaitan individu-individu lainnya. "Padahal dua politisi PDIP, yaitu Ihsan Yunus dan Herman Hery disebut-sebut dalam kasus tersebut. Hingga hari ini, Harun Masiku yang menyuap anggota KPU RI pun tidak pernah bisa ditemukan," ujar Lalola.

- Tata Kelola Penegakan Hukum

Pada pertengahan Juni tahun 2020 yang lalu, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kehadiran buronan korupsi, Joko S. Tjandra. Kala itu, Joko diketahui masuk ke yurisdiksi Indonesia untuk mengurus permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak lama berselang, Joko ternyata diketahui bekerjasama dengan sejumlah pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pegawai administratif di Jakarta agar kedatangannya tidak terdeteksi penegak hukum. Joker dibantu oleh pejabat penting Kepolisian, yakni Kepala Biro Pengawasan PPNS Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dengan menghapus data red notice Joko.

"Di sini, tampak bahwa integritas anggota Polri masih perlu dibenahi lebih lanjut. Kejaksaan Agung juga menjadi pusat skandal Joker. Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantu Joko dengan menawarkan action plan permohonan fatwa dari Kejaksaan Agung ke Mahkamah Agung agar buronan itu tidak bisa dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan," ujar Lalola.

- Karpet Merah Remisi Koruptor

Melemahnya spirit pemberantasan korupsi juga disebut menjalar hingga ke wacana remisi bagi koruptor.

Sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, remisi bagi korupsi hanya berlaku untuk dua kategori, yaknijustice collaborator dan narapidana yang telah membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara.

Namun, wacana untuk melonggarkan syarat pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi dinilai kembali mendapatkan momentumnya. Terpidana kasus korupsi penyuapan hakim, Otto Cornelis Kaligis, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 14 huruf (i) UU Pemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi. Meskipun dalam putusan Nomor:41/PUU-XIX/2021, majelis hakim menolak seluruh permohonan dan tidak menghapuskan pembatasan remisi bagi koruptor, akan tetapi, dalam pertimbangannya, majelis hakim berpandangan bahwa pemberian syarat khusus terkait remisi bagi kejahatan korupsi tidak berorientasi pada konsep restorative justice dalam pembaharuan arah pemidanaan.

"Pertimbangan MK ini menjadi bahaya dan membuka ruang bebas tafsir bilamana hal tersebut dijadikan dasar untuk menghapus kewenangan dalam pengetatan pemberian remisi koruptor dalam PP 99/2012. Hal ini semakin mengkhawatirkan setelah DPR dan Pemerintah telah sepakat untuk memasukkan UU Pemasyarakatan dalam program legislasi nasional tahun 2021," ujar Lalola.

- Ketidakjelasan Arah Politik Hukum Pembentukan Regulasi dan Kebijakan Antikorupsi

Saat ini, Pemerintah hanya punya satu kebijakan khusus pemberantasan korupsi, yakni Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres 54/ 2018). Ada tiga sektor yang menjadi fokus kerja dalam Stranas PK yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Berdasarkan catatan pada website resmi Stranas PK di stranaspk.kpk.go.id, dapat dilihat bahwa capaian pada masing-masing fokus masih belum optimal dengan capaian di bawah 50 persen.

"Capaian di atas semakin diperburuk dengan ketiadaan mekanisme evaluasi capaian dan kinerja, serta konsekuensi dari tidak tercapainya sejumlah agenda aksi pencegahan korupsi dalam Stranas PK," ujar Lalola.

DEWI NURITA

Baca: Rapor 2 Tahun: Jokowi - Ma'ruf Dinilai Tak Berkomitmen Jaga Demokrasi

Berita terkait

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

1 hari lalu

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

KPK hentikan sementara aktivitas di rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur imbas kasus pungli yang berujung pemecatan 66 pegawai

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

4 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

4 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

12 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

16 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

16 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

17 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

18 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

18 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

19 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya