406 Warga Ajukan Penangguhan Penahanan Aktivis yang Dituduh Merusak PT Pajitex

Reporter

Jamal A Nashr

Selasa, 19 Oktober 2021 16:08 WIB

Ilustrasi borgol (inloughborough.com)

TEMPO.CO, Pekalongan - Sebanyak 406 orang menjadi penjamin penangguhan penahanan dua warga yang dituduh merusak inventaris PT Panggung Jaya Indah Tekstil (Pajitex) Buaran Pekalongan, Jawa Tengah. Dua orang atas nama Muhammad Abdul Afif dan Kurohman itu ditangkap polisi pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Dua warga tersebut selama ini aktif memprotes adanya pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Pajitex. Warga menilai aktivitas produksi di PT Pajitex menimbulkan pencemaran air, udara, dan suara.

Para penjamin itu terdiri dari anggota keluarga dari dua tersangka di Watusalam Kecamatan Buaran, Pekalongan. Kemudian, tokoh masyarakat, tokoh agama, mahasiswa, dan masyarakat lain. Pengajuan penangguhan penahanan disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

Para penjamin penangguhan penahanan tersebut membuat pernyataan tertulis dan melampirkan salinan identitas. Berkas dikirim serentak oleh ratusan warga Watusalam didampingi Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan. "Menuntut kepala kejaksaan segera melakukan penangguhan penahanan hari ini juga," kata salah satu pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Nico Wauran.

Dia menyebut, kedua warga yang ditahan tersebut sedang memperjuangkan lingkungan hidup. Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UUPPLH. "Menyebutkan bahwa, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata," tuturnya.

Akibat mendekam di tahanan, Afif harus berpisah dengan isteri dan dua anaknya yang baru berusia 3 dan 16 bulan. Sementaranya, isteri Kurohman kini tengah mengandung 9 sembilan anak ketiganya.

Pengajuan penangguhan penahanan sebelumnya pernah disampaikan ke Kepolisian Resor Pekalongan namun tak dikabulkan. Polisi kemudian melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejari Pekalongan pada Senin, 18 Oktober 2021.

Polres Pekalongan menyatakan bahwa penahanan terhadap dua tersangka sudah melalui prosedur dan alur yang benar. Pihak Polres membantah anggapan bila terjadi kesalahan dalam penanganan perkara tersebut.

Polisi menyebut sejak penyidikan hingga berkas lengkap (P-21), tidak menahan para tersangka. Sehingga, sejak Agustus 2021 sampai pertengahan Oktober 2021, tersangka tidak ditahan. Pada Senin, tersangka harus ditahan karena ada kepentingan pemberkasan perkara pada tahap dua dengan penyerahan barang bukti.

JAMAL A. NASHR

Baca: LBH Semarang Sebut Polisi Tangkap Warga Penolak Perusakan Lingkungan

Berita terkait

Tradisi Unik Lebaran Ketupat di 5 Daerah, Salah Satunya Madura Rayakan Tellasan Topak

8 hari lalu

Tradisi Unik Lebaran Ketupat di 5 Daerah, Salah Satunya Madura Rayakan Tellasan Topak

Setiap daerah di Indonesia memiliki tradisi yang berbeda untuk merayakan lebaran ketupat yang biasanya pada 7 atau 8 syawal.

Baca Selengkapnya

Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

10 hari lalu

Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.

Baca Selengkapnya

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

15 hari lalu

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pemuda Demak Rusak Pagar Jembatan Agar Truk Sound Horeg Bisa Lewat

18 hari lalu

Kronologi Pemuda Demak Rusak Pagar Jembatan Agar Truk Sound Horeg Bisa Lewat

Pagar jembatan beton di Desa Babatan, Kecamatan Kebonagung, Demak, Jawa Tengah dirusak pemuda agar truk berisi sound system untuk takbiran bisa lewat.

Baca Selengkapnya

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

20 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

33 hari lalu

Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

Polisi menangkap tersangka perusakan toko laundry berinisial J, 41 tahun, di daerah Jambi.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

38 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Minta Penangguhan Penahanan Saat Sidang, Alasannya Sakit Paru-paru

59 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Minta Penangguhan Penahanan Saat Sidang, Alasannya Sakit Paru-paru

Kuasa hukum sebut selama ini Syahrul Yasin Limpo rutin menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta karena kondisi paru-parunya.

Baca Selengkapnya

Resep Soto Tauto Pekalongan yang Tak Pernah Gagal Menggugah Selera

23 Februari 2024

Resep Soto Tauto Pekalongan yang Tak Pernah Gagal Menggugah Selera

Soto tauto disajikan dalam ukuran mangkuk kecil dengan isian karbohidrat, daging, kuah bumbu tauco, mie soun, dan daun bawang di atasnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Siskaeee Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Tambahkan Poin Baru

20 Februari 2024

Sidang Praperadilan Siskaeee Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Tambahkan Poin Baru

Kuasa sudah Siskaeee sudah mengajukan surat permohonan penanguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya