Mengenal Kepangkatan dalam Profesi Satpam
Reporter
Non Koresponden
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Senin, 18 Oktober 2021 17:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Satpam mendadak jadi buah bibir belakangan ini setelah dijadikan argumen satire oleh satu pengguna Twitter, @fchkautsar, yang menulis agar polisi se-Indonesia diganti dengan Satpam BCA.
Satpam merupakan profesi di bidang keamanan yang punya tugas pokok dan fungsinya sebagai pelaksana fungsi kepolisian terbatas non-yustisial. Untuk menjadi seorang Satpam perlu mengikuti pelatihan khusus yang berjenjang.
Mengutip dari laman resmi Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI), apsiindonesia.org, yang dimaksud non-yustisial adalah tindakan yang dilakukan dalam rangka menjaga dan memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan Perka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan.
Seperti polisi, di dalam profesi satpam dikenal sistem kepangkatan. Ada tiga golongan pangkat di antaranya manajer, supervisor, dan pelaksana. Setiap jenjang pangkat yang dikehendaki diikuti berbagai syarat-syarat tes kepangkatan seperti yang telah diatur dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 pasal 22 tentang "Kepangkatan Satpam".
- Pangkat Manajer
Kenaikan pangkat per jenjang kepangkatan manajer dihitung berdasarkan masa kerja paling cepat per 2 (dua) tahun. Kenaikan pangkat dari manajer ke manajer madya dapat dilaksakan dalam kurun waktu setelah 1 tahun sebagai manajer dan telah lulus uji kompentensi Gada Utama.
Sedangkan kenaikan pangkat dari manajer madya ke manajer utama dilakukan jika lulus uji kompetensi Gada Utama, memiliki keahlian khusus dalam manajeman keamanan, dan diusulkan oleh pengguna jasa berdasarkan kebutuhan.
- Pangkat Supervisor
Kenaikan pangkat per jenjang supervisor dihitung berdasarkan masa kerja paling cepat per 4 (empat) tahun. Seorang satpam di level supervisor bisa naik menjadi supervisor madya jika telah 2 tahun masa kerja sebagai supervisor dan lulus uji kompetensi tingkat Gada Madya.
Untuk bisa menjadi supervisor madya seorang satpam mesti lulus uji kompetensi tingkat Gada Madya, memiliki keahlian khusus, lulus pelatihan Gada Utama, dan kebutuhan pengguna jasa.
- Kepangkatan Pelaksana
Kenaikan pangkat untuk per jenjang kepangkatan pelaksana dihitung berdasarkan masa kerja paling cepat per 4 (empat) tahun. Satpam yang ingin naik pangkat menjadi pelaksana madya minimal telah bekerja selama 2 tahun dan lulus uji kompetensi tingkat Gada Pratama.
Adapun kenaikan pangkat satpam dari jenjang pelaksana madya ke supervisor dilaksanakan dengan syarat kebutuhan pengguna jasa, lulus uji kompetensi tingkat gada pratama, memiliki keahlian khusus, dan lulus pelatihan gada madya.
TIKA AYU
Baca juga:
Cuit Polisi Diganti Satpam BCA, Pria Ini Terima Ancaman dan Upaya Peretasan