KPK Ungkap Arahan Dodi Reza Alex Dalam Empat Proyek

Reporter

Egi Adyatama

Minggu, 17 Oktober 2021 09:08 WIB

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex berada di dalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 16 Oktober 2021. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka diantaranya Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Dodi telah mengarahkan agar empat proyek Dinas PUPR direkayasa dalam pelaksanaan lelangnya.

"Diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA kepada HM, EU dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa, di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," kata Alex dalam konferensi pers, Sabtu, 16 September 2021.

HM merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, sedangkan EU adalah Kepala Bidang SDA/Pejabat Pembuat Kebijakan Dinas PUPR Musi Banyuasin. Keduanya telah ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama Dodi, dan satu pihak penyuap bernama SUH yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Alex mengatakan Dodi juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk DRA, 3 persen - 5 persen untuk HM dan 2 persen - 3 persen untuk EU serta pihak terkait lainnya.

Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Musi Banyuasin, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dari 4 paket proyek, yakni

Advertising
Advertising

- Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.
- Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar.
- Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar.
- Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

"Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," kata Alex.

Alex mengatakan sebagai realisasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU.

Tim KPK menangkap HM, EU, dan SUH di Musi Banyuasin pada Jumat, 15 Oktober 2021. Dari tangan HM, tim menemukan uang sejumlah Rp 270 juta dengan dibungkus kantong plastik. Sedangkan Dodi sendiri ditangkap di salah satu hotel di Jakarta.

"Dari kegiatan ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) Rp 1,5 miliar," kata dia.

Baca: KPK Tahan Dodi Reza Alex dan 3 Tersangka Suap di Musi Banyuasin

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

4 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

6 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

6 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

10 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

11 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

11 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

14 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

18 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

22 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya