ICJR Sayangkan Polisi yang Buka Identitas Ibu Korban Pemerkosaan di Luwu Timur
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 7 Oktober 2021 11:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR). Erasmus Napitupulu menyayangkan langkah polisi dalam mengklarifikasi berita kasus pemerkosaan tiga orang anak di bawah umur di Luwu Timur.
Menurut Erasmus, klarifikasi memang diperkenakan. Tetapi tidak dengan menuliskan nama ibu korban.
"Klarifikasi boleh saja, toh itu proses hukum, memang harus ada penjelasannya, tapi dengan cara begini, sampai membuka identitas pelapor atau ibu korban ini patut diganjar sanksi tegas," tulis Erasmus dalam akun Twitter pribadinya @erasmus70 yang Tempo kutip pada Kamis, 7 Oktober 2021. Tempo telah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan untuk mengutip.
Offside Polisi ini. Klarifikasi boleh saja, toh itu proses hukum, memang harus ada penjelasannya, tpi dgn cara begini, sampai membuka identitas pelapor/ibu korban ini patut diganjar sanksi tegas. https://t.co/f3W9xvhvxu
— Erasmus Napitupulu (@erasmus70) October 7, 2021
Erasmus menjelaskan, dalam kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual, terutama anak di bawah umur, tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, larangan menampilkan identitas korban, termasuk ibu korban.
Selain itu, kasus pelecehan dan kekerasa seksual dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga ditulis bahwa proses serta nama korban harus ditutup. "Ini malah dibuka, ngaco," kata Erasmus.
Erasmus mengatakan, akan membawa dampak buruk kepada korban dan pelapor. Sebab, akan menimbulkan ketakutan tersendiri ketika timbul kasus serupa dan para korban enggan melaporkan.
"Ini terus bolak-balik permasalahannya, peningkatan kapasitas kepolisian ini emang pekerjaan rumah berat," ucap Erasmus.
Seorang ibu di Luwu Timur melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya, dan semuanya masih berusia di bawah 10 tahun. Ayah kandung merupakan terduga pelaku. Namun, alih-alih diproses oleh polisi, ibu korban justru tak mendapat keadilan. Tulisan lengkap cerita pemerkosaan ini bisa dibaca di portal Project Multatuli.
Baca juga: MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak, Dihukum 200 Bulan Penjara