Buron Penipuan PT Wika Beton Rp 233 Miliar Ditangkap, Ini Kronologi Kasusnya

Reporter

Andita Rahma

Editor

Tempo.co

Rabu, 6 Oktober 2021 13:51 WIB

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko

TEMPO.CO, Jakarta - IR Burhanuddin, tersangka kasus penipuan Rp 233 miliar, diringkus Badan Reserse Kriminal Polri setelah kabur sejak Oktober 2019. Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan IR Burhanuddin adalah Komisaris PT Agrawisesa Widyatama dan telah ditetapkan tersangka pada 2019.

"Jadi dalam kasus ini ada orang tersangka yakni saudara Burhanuddin itu dan saudara Muhammad Ali selaku direktur perusahaan. Namun saat kasus dinyatakan P21 (lengkap), hanya Ali yang datang. Dia bahkan sekarang sudah divonis," ujar Andi saat dihubungi pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Kasus penipuan yang dilakukan Burhanuddin dan Ali terungkap ketika korban, yakni PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana, melapor ke Polri pada 2017. Kedua tersangka itu menawarkan lahan di Subang, Jawa Barat kepada PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana.

Kedua perusahaan itu setuju. PT Wika Beton Tbk membayar hampir Rp 200 miliar dan PT Sinar Indahjaya Kencana merogoh kocek Rp 33 miliar untuk membayar lahan tersebut. "Pada saat mau proses surat tidak bisa karena tidak dimunculkan oleh tersangka. Rupanya surat itu sudah diagunkan ke QNB (bank Qatar)," ucap Andi. Akibatnya kedua perusahaan merugi miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Burhanuddin dan Ali dikenakan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 266 KUHP.

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

19 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

21 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya