Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 15 Desember 2020. Keduanya berada di Mapolda Metro Jaya lebih dari 24 jam diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain itu, keduanya diperiksa sebagai saksi tersangka Habib Rizieq Shihab. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sabri Lubis resmi bebas dari penjara di Rumah Tahanan Markas Besar Kepolisian RI pada hari ini, 6 Oktober 2021.
Bebasnya Ahmad Sabri dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan.
"Sekitar pukul 09.30 WIB, mereka dieksekusi oleh jaksa karena sudah delapan bulan menjalani tahanan sama dengan putusan banding di PT (Pengadilan Tinggi)," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Selain Ahmad Sabri, ada empat eks anggota FPI lainnya yang turut bebas. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Mereka berlima sebelumnya menjalani hukum selama delapan bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Datangi Bareskrim, KPAI Minta Mabes Polri Terus Asistensi Kasus Afif Maulana
40 hari lalu
Datangi Bareskrim, KPAI Minta Mabes Polri Terus Asistensi Kasus Afif Maulana
Komisioner KPAI minta Mabes Polri intensifkan asistensi kasus kematian Afif Maulana (13 tahun). Hingga kini, hasil ekshumasi dan autopsi ulang belum diumumkan.