Pemakaman COVID-19, Mengantar dari Kejauhan

Jumat, 1 Oktober 2021 07:00 WIB

INFO NASIONAL - Makam itu berjejer di antara makam-makam yang lain. Pada 20 Juni 2021, Pak Tua, seorang lelaki berusia 61 tahun dimakamkan di kompleks TPU Rorotan, Jakarta Utara. Semua makam dinisankan dengan papan kayu. Prosedur ketetapan COVID-19 membatasi pihak keluarga mengurus makam.

"Pemakaman Pak Tua langsung dilakukan. Sesuai protokol kesehatan, saya hanya melihat pemakaman dari kejauhan. Dia sudah dimakamkan dengan layak," ujar salah satu kerabatnya, Harry.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, mengungkapkan, selama pandemi, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan beberapa lahan pemakaman untuk jenazah COVID-19. Lahan tersebut, yaitu TPU Pondok Ranggon, TPU Bambu Apus/Bambu Wulung, TPU Srengseng Sawah, dan TPU Rorotan. Saat ini, jumlah korban meninggal akibat COVID-19 yang dimakamkan di TPU Rorotan mengalami penurunan, kurang dari lima jenazah per hari.

Jenazah yang dimakamkan dengan protap COVID-19 dapat ditumpang di makam keluarga atau kerabat sebelumnya di TPU milik Pemprov DKI. Namun, sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007, pemakaman tumpang jenazah dapat dilakukan bila jenazah lama telah dimakamkan minimal tiga tahun. Lokasi pemakaman ditentukan oleh rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan ketika jenazah tersebut dilakukan penanganan/pemulasaraan jenazah protap COVID-19.

"Sesuai prosedur, keluarga pasien COVID-19 yang meninggal dunia tidak diperkenankan mendekati petak makam yang sedang terbuka. Ketika petak makam telah ditutup, baru pihak keluarga dapat menaburkan bunga di makam," kata Suzi kepada Info Tempo, Kamis, 30 September 2021.

Advertising
Advertising

Untuk prosedur administrasi pemakaman jenazah COVID-19, masyarakat perlu mempersiapkan Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit ataupun puskesmas setempat. Lengkapi dengan fotokopi KTP anggota keluarga yang meninggal dan ahli waris/keluarga.

Di samping itu, Suzi juga memaparkan, pihaknya mengerahkan 734 personel untuk pemakaman jenazah COVID-19. “Para petugas juga diberikan insentif sebesar Rp 215.000 per orang per hari, sesuai Pergub No. 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan dalam Penanggulangan COVID-19," ujarnya.(*)

Berita terkait

Tiga Aspek Membangun Pendidikan Ala Marten Taha

35 menit lalu

Tiga Aspek Membangun Pendidikan Ala Marten Taha

Pembangunan sumber daya manusia menjadi prioritas Wali Kota Gorontalo Marten Taha. Program serba gratis sejak lahir hingga meninggal, dari sekolah sampai kesehatan.

Baca Selengkapnya

PLN Bantu Nelayan Bangka Belitung Pangkas Biaya Operasional Lewat Electrifying Marine

52 menit lalu

PLN Bantu Nelayan Bangka Belitung Pangkas Biaya Operasional Lewat Electrifying Marine

PT PLN (Persero) menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) lewat program Electrifiying Marine kepada nelayan di Desa Suak Gual.

Baca Selengkapnya

Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

1 jam lalu

Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di tanah air

Baca Selengkapnya

KKP Apresiasi Stakeholder Pemanfaatan Ruang Laut

17 jam lalu

KKP Apresiasi Stakeholder Pemanfaatan Ruang Laut

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan dan peran aktif mitra Ditjen PKRL dalam penyelenggaraan KKPRL sekaligus sebagai wujud nyata dukungan terhadap keberlanjutan pemanfaatan ruang laut.

Baca Selengkapnya

Safari Silaturahmi, Golkar Banten Bertemu Empat Parpol

17 jam lalu

Safari Silaturahmi, Golkar Banten Bertemu Empat Parpol

Golkar Banten diperintahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) agar melakukan silaturahmi dengan seluruh parpol di Banten.

Baca Selengkapnya

NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu

18 jam lalu

NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu

Nikson Nababan merupakan simbol perubahan. Selain itu, sebagai perwujudan dari konsep pluralisme Sumatera Utara. Dia juga dipandang sebagai pemimpin yang berasal dari kalangan rakyat dan mengalami proses dari bawah.

Baca Selengkapnya

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

1 hari lalu

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

Pengambilan formulir ke PKB, Nasdem, hingga PSI.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

1 hari lalu

Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran, serta peran pegawai Mandiri untuk menerapkan ESG dalam operasional perseroan.

Baca Selengkapnya

Hasil RUPST: Telkom Bagikan Dividen 17,68 Triliun Rupiah

1 hari lalu

Hasil RUPST: Telkom Bagikan Dividen 17,68 Triliun Rupiah

Dividen sebesar Rp 178,50 per lembar saham tersebut akan diberikan pada 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

1 hari lalu

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

Hasil survei Digital Civility Index oleh Microsoft tahun 2020, menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling 'tidak sopan' di kawasan Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya