Irjen Napoleon Tarik Semua Pengakuan Penganiayaan ke Muhammad Kace

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Rabu, 29 September 2021 12:49 WIB

Terpidana kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte disebut sebagai salah satu orang yang menganiaya Muhammad Kece di rutan Bareskrim, akhir Agustus 2021 lalu. Kece melaporkan penganiayaan terhadap dirinya pada 26 Agustus 2021 lalu. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menyebut Irjen Napoleon Bonaparte, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kace, sempat menarik semua pengakuannya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan, saat di tahap awal penyelidikan, Napoleon mengakui perbuatannya.

"Ternyata mungkin yang bersangkutan tidak menyangka, karena di awal disampaikan kepada penyidik surat pencabutan dan surat perdamaian. Tapi karena kasus yang terjadi bukan delik aduan, maka penyidik memutuskan untuk tetap melaksanakan penyidikan. Nah di dalam proses penyidikan inilah ternyata saudara NB menarik semua keterangannya," ucap Andi di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 29 September 2021.

Penyidik kemudian memutuskan untuk mengisolasi Napoleon ke sel tahanan terpisah usai memeriksanya pada 21 September. Andi mengatakan, hal itu dilakukan lantaran penyidik melihat Napoleon memengaruhi saksi-saksi lain.

"Oleh karena itu kami lakukan isolasi," kata Andi.

Advertising
Advertising

Dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kace ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Napoleon, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP. Oleh penyidik, Napoleon dkk dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

"Kalau kami lihat Pasal 170 memang di ayat 1 itu ancaman maksimal lima tahun, tetapi kami lihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kami kirim. Bisa saja ini diterapkan Pasal 170 ayat 2 ke 1. Ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana ya," kata Andi.

Kasus berawal ketika Muhammad Kace, tersangka kasus dugaan penistaan agama, mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Napoleon diduga memukuli Kace. Tubuh Kace juga dilumuri dengan kotoran.

Namun, Irjen Napoleon tak beraksi sendiri. Ia dibantu oleh beberapa tahanan lainnya. Kace kemudian melaporkan tindakan Napoleon ke polisi. Adapun motif penganiayaan itu lantaran Napoleon merasa keyakinan beragamanya diusik oleh Kace. "Motifnya terang-benderang sebagaimana yang tertuang dalam surat terbuka NB," kata Andi.

Berita terkait

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

7 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

10 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

11 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

11 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

11 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

14 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

14 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

14 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

15 hari lalu

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

15 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya