Bareskrim Tak Tetapkan Eks Anggota FPI Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kace
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Rabu, 29 September 2021 09:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri tak menetapkan eks anggota Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kace.
"Memang dia (Maman Suryadi) ada di TKP atas panggilan NB (Napoleon Bonaparte). Dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian saat dikonfirmasi pada Rabu, 29 September 2021.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Napoleon, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP. Oleh penyidik, Napoleon dikenakan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.
Andi pun menjelaskan bahwa kelima tersangka seluruhnya narapidana. Sementara untuk penjaga tahanan dan kepala rumah tahanan, menjadi kewenangan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
"Status hukum petugas rutan itu ditangani Propam," kata Andi.
Kasus berawal ketika Muhammad Kace, tersangka kasus dugaan penistaan agama, mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Napoleon diduga memukuli Kace. Tubuh Kace juga dilumuri dengan kotoran.
Muhammad Kace pun melaporkan tindakan Napoleon ke polisi. Adapun motif penganiayaan itu lantaran Napoleon merasa keyakinan beragamanya diusik oleh Kace. "Motifnya terang-benderang sebagaimana yang tertuang dalam surat terbuka NB," kata Andi.