Jadi Tersangka, Dirut PT Toshida Indonesia Adukan Kajati Sultra ke Kejagung

Reporter

Andita Rahma

Selasa, 28 September 2021 10:29 WIB

Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin, 16 Maret 2015. Dok.TEMPO/Sudaryono

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sarjono Turin ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan tindak pidana kriminalisasi yakni penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Kuasa Hukum Laode Sinarwan, Zakir Rasyidin, menjelaskan bahwa kliennya sudah diputus tak bersalah oleh Pengadilan Kendari Sulawesi Tenggara sesuai dengan Putusan Praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/ 2021/PN.Kdi tertanggal 27 Juli 2021. Namun, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, kliennya kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 13 September 2021.

Zakir merasa aneh lantaran Laode Sinarwan dinyatakan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah digunakan sebelumnya. "Nah ini anehnya klien kami kembali ditetapkan sebagai tersangka dengan sprindik yang sama dengan sebelumnya," ujar dia melalui keterangan tertulis pada Selasa, 28 September 2021.

Oleh karena itu, Laode Sinarwan pun melaporkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Ia menuding kepala kejaksaan, Sarjono Turin, menyalahgunakan wewenang dengan tujuan untuk mengkriminalisasi.

Zakir mengatakan, penetapan Laode Sinarwan sebagai tersangka bertentangan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. "Yang menjelaskan hanya sanksi administratif ke klien kami, apabila belum melunasi tunggakan PNBP-nya, bukan pidana apalagi korupsi, tentu ini menabrak undang-undang," kata dia.

Advertising
Advertising

Kasus ini bergulir ketika Laode Sinarwan ditetapkan sebagai tersangka lantaran belum membayar PNBP perusahaannya, yakni PT Toshida Indonesia. Adapun perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan tambang nikel yang berada di kawasan Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sarjono Turin membantah menggunakan sprindik yang sama untuk menetapkan Laode Sinarwan Oda menjadi tersangka. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik bekerja sesuai dengan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan, serta laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP dalam perkara tersebut sebesar Rp 495.216.631.168,83.

"Memang ada satu tersangka yang praperadilannya diterima, tetapi kami evaluasi lagi dan tim penyidik menerbitkan sprindik yang baru untuk tersangka itu," ucap Sarjon saat dikonfirmasi pada hari yang sama.

Dalam perkara ini, kejaksaan tinggi telah menetapkan empat orang tersangka berinisial LSO dan UMR dari PT Toshida Indonesia dan dua pejabat di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2020 berinisial BHR dan YSM.

ANDITA RAHMA

Baca: Kejagung Ungkap Nilai Sementara Aset Sitaan Kasus Asabri Capai Rp 15,2 Triliun

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

1 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

2 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

4 hari lalu

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

Crazy rich Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli emas Antam oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

6 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

6 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya