Mahasiswa UII Yogya Kunjungi Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi, Ini Tujuannya

Reporter

Andita Rahma

Senin, 27 September 2021 07:47 WIB

Sejumlah Pegawai KPK nonaktif bersama Solidaritas Masyarakat Sipil, melakukan aksi damai kantor darurat pemberantasan Korupsi di depan Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Jumat, 17 September 2021. Dalam aksi tersebut mereka menulis surat kepada Presiden untuk menepati janjinya dalam memberantas korupsi di Indonesia. ANTARA/ Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Indonesia Yogyakarta atau UII Yogya mengunjungi Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi pada Ahad, 26 September 2021.

Sebanyak sepuluh orang mahasiswa pun turun beraksi, menyoalkan pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus menolak babak akhir pembunuhan lembaga tersebut.

Kepala Bidang Advokasi dan Jaringan LEM UII, Salsabella Sania Putri, mengatakan kedzaliman korupsi sudah sangat masif dan wajib diberantas. Sejak 2019, pemerintah disebut enggan mendengarkan aspirasi masyarakat.

"Hal ini justru bertentangan dengan amanat Undang Undang Dasar 1945 untuk mensejahterakan rakyat. LEM UII berangkat dari Jogja untuk ikut dalam gerakan antikorupsi agar Presiden Joko Widodo mau bersikap dan membatalkan pemecatan pegawai KPK," ujar Sania melalui keterangan tertulis pada Ahad, 26 September 2021.

Sementara itu, Ketua Umum LEM UII, Sultan Salahudin, menyatakan bahwa rasa keadilan dan kemanusiaan telah wafat. Ia mengatakan LEM UII adalah barisan bergenderang yang tak membawa palu, tapi membawa kepercayaan sebagai tanda menyerbu.

Advertising
Advertising

"Hancur hati ini kawan-kawan telah terjadi penindasan dan tindakan yang amoral ketidakadilan dan pembodohan secara sistemik," kata Sultan. Ia meminta Presiden Jokowi untuk membuka mata dan bersikap atas hampir matinya KPK.

"Kami memohon kepada Presiden Jokowi, tolong tindaklah hal yg membunuh keadilan, batalkanlah pemecatan 57 pegawai KPK," ucap Sultan.

Di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi, para mahasiswa UII juga menulis surat untuk presiden, berisikan tuntutan agar presiden memenuhi janjinya memperkuat KPK, dan segera membatalkan pemecatan pegawai KPK.

Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi merupakan bikinan masyarakat sipil sebagai bentuk kekecewaan dengan kinerja KPK dan pemecatan 57 pegawai lewat tes wawasan kebangsaan. Kantor yang berlokasi di pinggir jalan di depan gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan, itu dibuka setiap hari Selasa dan Jumat. Di kantor itu, masyarakat bisa menitipkan surat ke Presiden Joko Widodo mengenai masalah pemberantasan korupsi dan pemecatan pegawai.

ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI

Baca: BEM SI Ultimatum Jokowi untuk Segera Angkat 57 Pegawai KPK Jadi ASN

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

9 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

9 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

11 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

12 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

14 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

14 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

15 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

18 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

19 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

19 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya