Pakar Hukum Unair: Reforma Agraria Jokowi Tidak Menyentuh Redistribusi Tanah
Reporter
Tempo.co
Editor
Iqbal Muhtarom
Minggu, 26 September 2021 11:38 WIB
Paradoks inilah yang menurut Herlambang dapat menggagalkan tujuan reforma agraria untuk menjawab konflik tenurial, yakni ketimpangan struktur penguasaan dan pemilikan tanah.
Melansir dari imenetwork.org, konflik tenurial merupakan berbagai bentuk perselisihan atau pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan. Herlambang berpendapat, reforma agraria yang dicanangkan Jokowi sejauh ini hanya berjalan sebatas pengadministrasian saja, tidak menyentuh ide redistribusi tanah.
Menurut peneliti LP3ES ini, apa yang terjadi di lapangan masih jauh dari tujuan reforma agraria, dan sebaliknya banyak konflik-konflik bermunculan dan rentan terhadap kekerasan, baik itu intimidasi maupun kriminalisasi, dari pihak yang memiliki relasi kuasa yang lebih tinggi.
Herlambang menyebut beberapa kasus konflik tenurial, di antaranya yang terjadi di Urutsewu, di Kebumen, Jawa Tengah sebagai contoh. Di mana lahan pertanian harus berkonflik dengan TNI AD dan itu dipenuhi dengan kekerasan aparat militer terhadap para petani setempat.
“Kasus yang sama juga dapat ditemui di Pasuruan, di beberapa desa seperti Desa Sumberanyar, Desa Nguling. Konteks konfliknya disini adalah dengan TNI AL. Saya juga sempat mendengar bahwa di Pasuruan akan diupayakan relokasi paksa untuk warga desa setempat, padahal itu kan tidak mungkin karena ada sekitar sepuluh desa yang berkonflik,” papar Herlambang.
Pada sebuah kesempatan, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan pelaksanaan reforma agraria memerlukan kerja sama proaktif dari semua sektor kementerian dan kelembagaan untuk ikut menyelesaikan permasalahan agraria di Indonesia.
Seperti dimuat di Tempo.co pada 1 September 2021, Moeldoko memaparkan bahwa proses redistribusi tanah konflik agraria kepada masyarakat baru mencapai 26,67 persen dari target 4,5 juta hektar lahan konflik. Rendahnya capaian ini terjadi karena belum terlaksananya kegiatan pelepasan hutan untuk reforma agraria.
Dalam pelaksanaan reforma agraria, Moeldoko mengungkapkan pemerintah telah mendapatkan 1,191 kasus pengaduan konflik agraria yang masuk ke istana melalui KSP. Pada 2021 pemerintah menargetkan percepatan penyelesaian 137 konflik agraria yang terdiri dari 105 kasus/lokus di kawasan hutan dan 32 di kawasan non hutan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Jokowi Serahkan 3.000 Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria ke Warga Riau