Kemnaker Bahas Implementasi PP dan PKB Pascapenetapan UU Cipta Kerja

Sabtu, 25 September 2021 13:07 WIB

Kemnaker Bahas Implementasi PP dan PKB Pascapenetapan UU Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya

INFO NASIONAL-Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Dialog Implementasi dan Evaluasi Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PP-PKB) Pascapenetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan serta Peraturan Turunannya. Dialog diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 24 September 2021 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani menyatakan, penyelenggaraan dialog ini untuk memberikan pemahaman, menyamakan persepsi, dan interpretasi pengaturan syarat kerja melalui PP/PKB pasca ditetapkannya UU Cipta Kerja serta peraturan turunannya.

"Dialog juga dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman peserta dialog mengenai kebijakan hubungan industrial pasca diterbitkannya UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya, dan menjaring ide dan gagasan yang konstruktif dari peserta dialog dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pengaturan syarat kerja melalui Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama," ucap Dina.

Pemerintah telah menetapkan empat Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan. Empat PP tersebut, yakni PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Keempat PP tersebut merupakan bagian dari rencana besar Pemerintah untuk menempatkan tenaga kerja dan pekerja/buruh Indonesia sebagai aset penting bangsa yang produktif dan tangguh. Hal itu juga yang selalu disampaikan Bu Ida Fauziyah," kata Dina.

Advertising
Advertising

Adapun dari sisi materi muatan PP tersebut, jelas Dinar, ada yang bersifat tetap, yaitu mempertahankan ketentuan yang lama atau yang dimaksudkan sebagai penegasan dan ada juga yang mengubah ketentuan yang lama dengan menghapus maupun mengatur materi yang baru.

Dinar menegaskan, kehadiran UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya bukan untuk mendegradasi kualitas PP atau PKB. Sebab, perubahan peraturan perundang-undangan tidak serta merta mengubah ketentuan PP atau PKB yang masih berlaku, kecuali dilakukan perubahan atas dasar kesepakatan pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha.

"Adapun terkait kesepakatan dalam PKB, hakikatnya adalah kesepakatan kedua belah pihak yang merupakan undang-undang bagi para pihak," ujarnya.

Sebanyak 50 orang peserta mengikuti dialog. Termasuk pihak Mediator Hubungan Industrial, perwakilan Manajemen Perusahaan, perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Perwakilan Pekerja dari perusahaan di wilayah Provinsi Jawa Barat. (*)

Berita terkait

Bamsoet Tegaskan Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Zaman

24 menit lalu

Bamsoet Tegaskan Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Zaman

Norma hukum yang dianggap ideal pada hari ini, bisa jadi dipandang memiliki banyak celah di masa depan, sehingga harus disesuaikan, direvisi atau bahkan diganti.

Baca Selengkapnya

Lembaga Demografi FEB UI Rilis Hasil Studi Mengenai Kontribusi Penetrasi Internet Telkomsel

1 jam lalu

Lembaga Demografi FEB UI Rilis Hasil Studi Mengenai Kontribusi Penetrasi Internet Telkomsel

Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) meluncurkan hasil studi komprehensif bertajuk 'Kontribusi Penetrasi Internet Telkomsel Terhadap Perekonomian Indonesia'.

Baca Selengkapnya

Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

2 jam lalu

Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, bersama para perwira tinggi Jenderal TNI siap bergerak bersama memastikan program optimasi lahan rawa (Oplah) dan pompanisasi di seluruh Indonesia berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Pertamina Merilis Competency Development Program

2 jam lalu

Pertamina Merilis Competency Development Program

Pertamina merilis Competency Development Program sebagai bagian dari Pertamina Investment Excellent untuk menjawab kebutuhan serta tantangan bisnis ke depan, khususnya terkait pengelolaan dan eksekusi investasi.

Baca Selengkapnya

Satika Simamora Daftar Jadi Bacalon Bupati Taput Ke Partai Gerindra

2 jam lalu

Satika Simamora Daftar Jadi Bacalon Bupati Taput Ke Partai Gerindra

Anggota DPRD Provinsi Dapil Sumatera Utara 9, Satika Simamora, mendaftar diri menjadi bakal calon Bupati Tapanuli Utara periode 2024-2029, ke Kantor Sekretariat DPC Gerindra.

Baca Selengkapnya

Telkomsat dan Starlink Tandatangani Kerja Sama Layanan Segmen Enterprise di Indonesia

3 jam lalu

Telkomsat dan Starlink Tandatangani Kerja Sama Layanan Segmen Enterprise di Indonesia

Telkomsat dan Starlink melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) untuk layanan segmen enterprise berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Walkot Pematangsiantar Lepas Keberangkatan Calon Jamaah Haji

6 jam lalu

Walkot Pematangsiantar Lepas Keberangkatan Calon Jamaah Haji

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, melepas keberangkatan calon jamaah haji 2024, kloter lima Provinsi Sumatera Utara (Sumut), di Asrama Haji Medan

Baca Selengkapnya

BNPT Pastikan WWF Ke-10 Berjalan Lancar

7 jam lalu

BNPT Pastikan WWF Ke-10 Berjalan Lancar

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memastikan keamanan penyelenggaraan event internasional World Water Forum (WWF) Ke-10, di Nusa Dua, Bali, pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Terima Penghargaan Collaborator Network di Mata Lokal Awards 2024

7 jam lalu

Bamsoet Terima Penghargaan Collaborator Network di Mata Lokal Awards 2024

Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap berbagai peran Bamsoet dalam memajukan berbagai produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Baznas RI Nobatkan Walkot Makassar Jadi Duta Zakat Indonesia

7 jam lalu

Baznas RI Nobatkan Walkot Makassar Jadi Duta Zakat Indonesia

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, dinobatkan sebagai Duta Zakat Indonesia oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, di Anjungan City Of Makassar, usai Gerakan Makassar Salat Subuh Berjemaah, Sabtu 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya