Jejak Azis Syamsuddin, dari Politikus Senayan hingga Tersangka di KPK
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Aditya Budiman
Sabtu, 25 September 2021 10:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju. KPK kini telah menahan politikus Golkar tersebut.
"KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu dini hari, 25 September 2021.
Azis Syamsuddin merupakan politikus dengan sederet rekam jejak jabatan. Pria kelahiran Jakarta, 31 Juli 1970 ini pernah menduduki sejumlah posisi hingga akhirnya menjadi Wakil Ketua DPR periode 2019-2024.
Azis merupakan putra bungsu dari lima bersaudara. Tamat SMA pada 1989, ia mengenyam pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Andalas, Padang. Namun baru dua semester, Azis hijrah ke ibu kota mengikuti ayahnya yang pindah tugas.
Azis lantas mendaftar di Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Pada 1992, Azis bekerja di PT AIU Insurance berbekal ijazah sarjana ekonomi.
Setahun kemudian, dia pindah ke PT Panin Bank. Tahun berikutnya, Azis mulai menekuni profesi advokat dengan bergabung ke Gani Djemat & Partners Law Office. Selama menjadi advokat, Azis meraih gelar master dari luar negeri dan Universitas Padjadjaran.
Memasuki 2004, Azis mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Golkar. Sejak lolos ke Senayan, dia lama bertengger di Komisi Hukum.
Pada 2012, sejumlah anggota Komisi Hukum yang ditemui Tempo menyebutkan Azis tergabung dalam "Tim Mawar". Ini adalah kumpulan sejumlah anggota Komisi Hukum yang berupaya merevisi Undang-Undang KPK.
Saat menjadi anggota DPR periode 2014-2019, Azis menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran dan Ketua Komisi Hukum. Jabatan kedua itu dia emban saat DPR memilih lima pimpinan KPK yang baru untuk periode 2019-2023.
Azis hampir menjadi Ketua DPR saat kolega satu partainya, Setya Novanto, mundur lantaran menjadi tersangka korupsi e-KTP. Pada 2017, Setya menunjuk Azis menggantikannya sebagai Ketua DPR.
<!--more-->
Penunjukan Azis juga direstui Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie. Aburizal ketika itu sempat bersurat kepada pelaksana tugas Ketua Umum Golkar Idrus Marham agar Azis menjadi Ketua DPR.
Namun Azis gagal duduk di kursi pucuk pimpinan DPR. Ia kalah bersaing dengan Bambang Soesatyo, yang lantas menjadi Ketua DPR hingga akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019.
Azis baru menempati pucuk pimpinan DPR untuk periode 2019-2024. Di partai, ia juga menempati posisi bergengsi sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Akhir 2020, Azis pindah dari Komisi Hukum ke Komisi Pertahanan DPR, bertukar dengan Rudy Mas'ud. Rudy mengklaim rotasi itu atas keinginan dirinya duduk di Komisi Hukum yang dinilai prestisius.
Nama Azis beberapa kali disebut dalam pusaran perkara korupsi. Mulai kasus korupsi pengadaan simulator SIM yang menyeret bekas Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Djoko Susilo, kasus e-KTP, hingga izin ekspor benur yang melibatkan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Saat ini, Azis menjadi tersangka dalam dugaan suap Robin Pattuju. Dia ditengarai memberikan uang sebesar Rp 3,1 miliar untuk mengurus kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017 yang ditelisik KPK.
Azis disebut-sebut meminta fee 8 persen dari nilai DAK Lampung Tengah yang disahkan. Azis sebelumnya membantah tuduhan ini, serta menampik dirinya menyuap Robin Pattuju untuk mengurus perkara tersebut.
Selain itu, ada pula dugaan suap jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai dan korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Azis Syamsuddin disebut memperkenalkan Robin ke Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial dan bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. "Ini masih dalam tahap kami akan dalami terkait dengan dugaan-dugaan tadi," kata Firli Bahuri, menyangkut koneksi Azis dengan perkara lain yang ditangani KPK.
Baca juga: Airlangga Buka Suara Soal Penangkapan Azis Syamsuddin oleh KPK
BUDIARTI UTAMI PUTRI | MAJALAH TEMPO | BERBAGAI SUMBER