Kejagung Taksir Nilai Aset Sitaan Teddy Tjokrosaputro Capai Rp 268 Miliar
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Jumat, 24 September 2021 16:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi mengatakan, tim penyidik Kejagung menaksir nilai aset milik Teddy Tjokrosaputro mencapai lebih dari Rp 268 miliar. Teddy merupakan tersangka individu ke-13 dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Penyidik sebelumnya menyita aset berupa lahan seluas 26.765 meter persegi milik Teddy di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
“Sudah kami taksir. Nilainya lebih dari Rp 268 miliar. Itu kan ada empat sertifikat,” ujar Supardi saat dikonfirmasi pada Jumat, 24 September 2021.
Namun, di lahan tersebut, dibangun pusat perbelanjaan Tanjungpinang City Center dan telah beroperasi sejak Mei 2016. Supardi memastikan pusat perbelanjaan itu masih boleh beroperasi.
“Operasionalnya tetap jalan. Karena sudah disewa-sewakan juga. Bagi kami, yang penting sudah resmi sita. Sama saja dengan pusat perbelanjaan di Pontianak yang sudah disita, kan tetap beroperasi,” kata Supardi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyitaan itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021.
Leonard merinci, aset tanah yang disita masing-masing terdiri dari satu bidang tanah dan atau bangunan seluas 1.700 m2. Lalu, seluas 3.568 m2. Kemudian, 3.117 m2. Terakhir, seluas 18.380 m2. Seluruh aset tanah milik Teddy itu atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.
"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau transaksi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara dalam proses selanjutnya," ujar Leonard.
Selain tanah, penyidik Kejagung juga telah menyita dua mobil merek BMW milik Teddy yang diatasnamakan PT Rimo Lestari Internasional.