Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, memberikan keterangan kepada awak media seusai sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean dikabarkan terkena serangan jantung. Saat ini dia dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.
"Informasi yang kami terima, benar dan saat ini Ketua Dewas KPK menjalani pengobatan disalah satu rumah sakit di Jakarta," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 24 September 2021.
Ali mengatakan saat ini kondisi Tumpak stabil. Dia meminta masyarakat mendoakannya segera pulih.
"Sehingga dapat kembali beraktifitas kembali," kata Ali.
Tumpak adalah jaksa yang sempat menjadi pimpinan KPK Jilid I pada 2003-2007. Ia sempat menjabat pelaksana tugas Ketua KPK menggantikan Antasari Azhar yang terlibat kasus pembunuhan. Pria kelahiran Sanggau tahun 1943 ini kemudian terpilih menjadi Ketua Dewas KPK periode pertama.