6 Masukan Koalisi Soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Reporter

Friski Riana

Jumat, 24 September 2021 09:54 WIB

(ki-ka) Pengacara Publik LBH Jakarta Andi Komara, Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia Riska Carolina dan Koordinator JKP3 Ratna Batara Munti saat konferensi pers "Melawan Hoax RUU Penghapusan Kekerasan Seksual" di LBH Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.Konferensi pers ini diselenggarakan oleh Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) dengan menuntut pemerintah dan DPR RI agar segera meluruskan disinformasi dengan memberikan informasi terkait substansi RUU P-KS serta urgensinya bagi pencegahan kekerasan seksual, perlindungan dan pemulihan korban. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Bantuan Hukum Kritis memberikan sejumlah masukan, untuk penguatan rumusan Rancangan Undang-Undang atau RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Salah satunya tetap menggunakan rumusan judul RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Karena judul RUU ini lebih sesuai dengan kerangka sebagai UU yang bersifat tindak pidana khusus,” kata asosiasi LBH Apik Jakarta, Ratna Batara Munti, dalam keterangannya, Jumat, 24 September 2021.

Ratna mengatakan, melalui kerangka tersebut, RUU TPKS tidak hanya mengatur kekerasan seksual sebagai delik yang merupakan wilayah penegakan hukum, tapi juga mengintegrasikan dimensi pencegahan kekerasan seksual, peran pemerintah dalam pelindungan korban, dan mekanisme pelayanan terpadu bagi korban.

Masukan berikutnya, Ratna meminta adanya penyempurnaan sejumlah rumusan norma. Misalnya, definisi kekerasan seksual di ketentuan umum perlu disempurnakan dengan tidak menggunakan ‘secara paksa’, karena frasa tersebut akan membatasi. Selain itu, dalam norma ini perlu dilengkapi frasa ‘penggunaan kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, dan posisi rentan’.

Masukan ketiga, Ratna meminta RUU TPKS tetap mengatur 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual. Menurut dia, unsur-unsur tindak pidana dalam 9 bentuk kekerasan seksual tetap dapat diakomodasi dalam RUU TPKS. Selain itu, RUU tersebut juga perlu menjangkau kekerasan seksual berbasis siber atau yang menggunakan sarana penyebaran informasi secara elektronik.

Advertising
Advertising

Masukan keempat, Koalisi meminta RUU TPKS mengatur pemenuhan hak-hak korban dalam suatu bab tersendiri. “Perumusan ketentuan ini pada prinsipnya tetap sejalan dengan kerangka UU pidana khusus internal, di mana secara substantif dapat meliputi berbagai ketentuan selain pengaturan tindak pidana itu sendiri,” ujar Ratna.

Masukan kelima, Ratna menyarankan agar RUU TPKS memperjelas perumusan mandat kepada kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah terkait dengan pencegahan dan pemulihan.

Masukan keenam, RUU TPKS dinilai perlu mengakomodasi prinsip penanganan terpadu dalam satu atap. Secara teknis, Ratna menyebutkan bahwa ketentuan ini dapat diuraikan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana, termasuk mempertimbangkan keragaman situasi dan kondisi geografis, juga ketersediaan sumber daya di tiap wilayah.

Masukan ketujuh, Ratna meminta RUU TPKS menegaskan ketentuan bahwa pembiayaan untuk pelaksanaan ketentuan dalam UU, baik melalui APBN maupun APBD, harus dialokasikan sebesar-besarnya untuk mewujudkan keadilan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.

Sehingga, dalam implementasinya di tingkat perencanaan program dan kegiatan hendaknya diarahkan mengatasi berbagai hambatan yang dialami korban selama ini. Misalnya, Ratna menyebutkan dari sisi pembuktian, pengetahuan, dan keterampilan penegak hukum dalam penanganan korban, saranan prasarana untuk perlindungan dan pemulihan korban, dan rumah aman.

FRISKI RIANA

Baca: Draf RUU PKS Berubah, Baleg DPR Sebut Jalan Tengah Ekstrem Kiri dan Kanan

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

23 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

23 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

5 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya