Sederet Kasus Anak Menggugat Orang Tuanya yang Pernah Terjadi di Indonesia
Reporter
Non Koresponden
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Jumat, 24 September 2021 07:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus anak menggugat orang tua beberapa kali muncul di Indonesia. Kebanyakan gugatannya seputar urusan ekonomi.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Sonny Dewi Judiasih, mengatakan secara norma anak tidak diperbolehkan mengajukan gugatan ke orang tua. Hal ini, kata dia, bertentangan dengan Undang-undang Perkawinan Pasal 46 Ayat 1 dan 2.
"UU Perkawinan mewajibkan seorang anak untuk menghormati orang tua serta wajib memelihara jika anak sudah dewasa, berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 dan 2. Karena itu, fenomena kasus anak gugat orang tua merupakan contoh dari ketidaksesuaian norma dari UU Perkawinan," katanya dikutip dari unpad.ac.id, Senin 25 Januari 2021.
Berikut ini beberapa kasus anak menggugat orang tuanya sendiri yang pernah terjadi di Indonesia.
- Orang tua digugat lantaran masalah tanah
RE Koswara, 85 tahun, dituntut anaknya hingga Rp 3 miliar karena masalah rumah pada Januari lalu. Perkara ini berangkat dari keberatan anaknya, Deden, atas niat Koswara menjual lahan yang sedang ia sewa.
Lahan yang disewa Deden tersebut diketahui berada di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Menurut Koswara, nanti hasil penjualan lahan yang ditempati anaknya tersebut bakal dibagi rata kepada ahli warisnya.
Dalam masalah ini, Deden tidak sendiri melayangkan gugatan kepada Koswara. Dua anak Koswara lainnya, yakni Ajid dan Muchtar ikut serta. Selain itu, anak Koswara lainnya, Masitoh, yang berprofesi pengacara menjadi kuasa hukum kakak-kakaknya.
- Orang tua digugat karena mobil Fortuner
Alfian Prabowo, pemuda dari Salatiga, menggugat kedua orang tuanya, Agus Sunaryo dan Dewi Firdaus, pada Oktober 202o.
Perkara ini berawal saat Dewi memberli Toyota Fortuner pada 2013. Mobil ini ia atas namakan Alfian karena Dewi baru saja menjual mobil lainnya dan belum mengurus balik nama.
Belakangan Alfian meminta mobil Fortuner tersebut. Bila tidak diberikan, Alfian menganggap ibunya menyewa dan menurut perhitungan dia, sewanya sudah mencapai Rp 200 juta.
- Orang tua digugat karena tanah warisan
Ramisah, 67 tahun, warga Kelurahan Candiroto, Kendal, Jawa Tengah, digugat anak kandungnya, Mariyanah, 45 tahun, awal tahun ini.
Mariyanah menggugat ibunya karena masalah tanah warisan. Ia menganggap tanah yang dimiliki kedua orang tuanya sebagai tanahnya yang ia beli dari hasil bekerja di Malaysia.
- Nenek Fatimah digugat menantu dan anaknya Rp 1 miliar
Gugatan terhadap Fatimah, 90 tahun, yang dilakukan anak menantu dan anak kandungnya, Nurhakim dan Nurhana, sempat menyita perhatian publik pada 2014 lalu.
Perkara ini dimulai saat suami Fatimah, Abdurahman, membeli tanah Nurhakim pada 1987 seharga Rp 10 juta. Namun sertifikat tanah tersebut tak kunjung diurus proses balik nama hingga Abdurrahman wafat.
Beberapa tahun kemudian Nurhakim menggugat tanah tersebut dan mengaku orang tua istrinya itu tidak pernah membayar. Ia meminta Fatimah dan anak-anaknya yang lain membayar Rp 10 juta, lalu naik Rp 20 juta hingga Rp 1 miliar.
TIKA AYU
Baca juga:
Tujuh Tips Bagi Orang Tua untuk Mencegah Penculikan Anak